Pengumuman PPPK Guru 2023. Telah ditunggu banyak orang, pengumuman kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2023 resmi diumumkan. Segera buka link website Sscasn.bkn.go.id atau website Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-ristek) untuk melihat pengumuman kelulusan PPPK Guru 2023. Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, pengumuman kelulusan PPPK Guru 2023 paling lambat disampaikan pada 22 Desember 2023. Sebelumnya, pengumuman kelulusan PPPK Guru 2023 sudah tertunda beberapa kali karena berbagai alasan teknis. Diberitakan Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nanang Subandi mengatakan, pengumuman jadwal kelulusan PPPK Guru 2023 sudah keluar. Pengumuman kelulusan PPPK Guru 2023 tersebut sesuai dengan Surat BKN terbaru.
"Hasil seleksi PPPK Guru 2023 sudah diumumkan hari ini sesuai penyesuaian jadwal melalui Surat BKN Nomor 13497/B-KS.04.01/SD/D/2023 tanggal 15 Desember 2023," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/12). Merujuk Surat BKN Nomor 13497/B-KS.04.01/SD/D/2023, pengumuman hasil akhir seleksi PPPK yang semula berakhir pada 15 Desember diperpanjang menjadi 22 Desember 2023. Mundurnya pengumuman kelulusan PPPK Guru 2023 dikarenakan masih ada instansi yang belum melakukan final hasil pengolahan nilai, termasuk 514 instansi yang membuka tenaga guru. Kendati demikian, menurut Nanang, ratusan instansi tercatat telah melaporkan hasil akhir seleksi pada peserta. "Terhitung hingga pagi ini sudah ada 116 instansi yang berstatus sudah pengumuman," terangnya. Link pengumuman kelulusan PPPK Guru 2023 Nanang mengatakan, pengumuman hasil akhir seleksi PPPK, termasuk formasi guru dapat dilihat di akun SSCASN masing-masing peserta. "Peserta dapat memantau hasilnya yang diumumkan oleh masing-masing instansi dan/atau juga dapat dilihat lewat login di portal SSCASN BKN secara berkala." ungkapnya. Dengan demikian, peserta PPPK Guru juga dapat mengecek pengumuman kelulusan PPPK Guru 2023 melalui portal Kemendikbud Ristek. Berikut tautan atau link untuk melihat pengumuman kelulusan PPPK Guru 2023:
- Link SSCASN 2023 untuk melihat pengumuman kelulusan PPPK Guru 2023
- Link PPPK Guru Kemendikbud Ristek 2023
- Buka laman https://sscasn.bkn.go.id
- Pilih menu "Masuk" di pojok kanan atas halaman
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi yang digunakan saat mendaftar, kemudian klik "Masuk"
- Halaman akan memunculkan tampilan resume pendaftaran
- Gulir halaman ke bawah untuk melihat hasil akhir seleksi penerimaan PPPK.
- Halaman akan menampilkan pemberitahuan lolos atau tidaknya peserta dalam seleksi penerimaan PPPK Guru 2023.
- Buka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id
- Jika sudah resmi diumumkan, halaman situs akan menampilkan keterangan "Hasil Seleksi PPPK 2023"
- Klik menu "Hasil Seleksi PPPK 2023"
- Masukkan NIK dan nomor peserta pada kolom yang tersedia
- Klik "Cari Data".
- Halaman situs akan menginformasikan lolos atau tidaknya peserta dengan NIK dan nomor tersebut.
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 10 November-4 Desember 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 15 November-6 Desember 2023
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 30 November-9 Desember 2023
- Pengumuman kelulusan: 6-22 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 16 Desember 2023-14 Januari 2024
- Usul penetapan NI PPPK: 15 Januari-13 Februari 2024.
- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.