Resmi! PMK Pembayaran THR Lebaran 2026 untuk PNS 2026, Dowload Di Link Berikut
Jumat, 06 Maret 2026 08:15 WIB
Oleh: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar gembira untuk semua Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), polisi dan tentara serta para pensiunan. Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 segera cair karena aturan teknis pembayarannya telah terbit. Dilansir dari Kompas.com, pemerintah resmi menerbitkan aturan teknis terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri pada tahun 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam aturan tersebut, pemerintah mengatur mekanisme pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN. Mengacu pada Pasal 2 ayat (2) PMK No.13/2026, ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, serta waktu pemberian THR dan gaji ke-13 akan mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kebijakan tersebut. Tonton: Harga Minyak Panas, Pemerintah di Persimpangan: Subsidi vs Kenaikan BBM Mekanisme Pembayaran THR ASN 2026 Dalam aturan tersebut, Menteri Keuangan juga mewajibkan otoritas fiskal melakukan pembayaran THR dan gaji ke-13 secara langsung kepada para penerima. Apabila pembayaran langsung tidak dapat dilakukan, maka penyaluran dana dapat dilakukan melalui bendahara pengeluaran. Proses pencairan THR akan dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) sesuai dengan kelompok penerima. Selanjutnya, SPM-LS diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Namun terdapat pengecualian bagi satuan kerja Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI, serta satuan kerja perwakilan luar negeri. Untuk satuan kerja tersebut, pengajuan SPM-LS ke KPPN serta penerbitan SP2D dilakukan sesuai ketentuan PMK terkait dan aturan pelaksanaan sistem aplikasi keuangan tingkat instansi (SAKTI). Baca Juga: Waspada! Penipuan Keuangan Melonjak Awal Ramadan 2026, Begini Cara Lapor OJK! Anggaran THR ASN 2026 Capai Rp55 Triliun Pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja. Khusus lembaga nonstruktural yang bukan satuan kerja, pembayaran akan dibebankan pada DIPA kementerian atau lembaga induk yang menaunginya. Apabila terdapat sisa dana THR atau gaji ke-13, maka dana tersebut wajib dikembalikan ke kas negara. Sementara itu, pembayaran THR bagi pensiunan dan penerima tunjangan akan disalurkan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut total anggaran pembayaran THR Idulfitri 2026 mencapai Rp55 triliun. Angka ini meningkat sekitar 10% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp49 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk: - 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI dan Polri sebesar Rp22,2 triliun - 4,3 juta ASN daerah sebesar Rp20,2 triliun - 3,8 juta pensiunan sebesar Rp12,7 triliun Dengan demikian, total penerima THR dari pemerintah pada 2026 mencapai lebih dari 10 juta orang yang terdiri dari ASN aktif maupun pensiunan. Link PMK 13 Tahun 2026
PMK 13 Tahun 2026 bertajuk tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 Tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk download PMK 13/2026, silakan klik link berikut: https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-13-tahun-2026 Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/03/06/054527726/purbaya-terbitkan-pmk-thr-2026-dan-gaji-ke-13-asn-tni-dan-polri.
Gejolak Timur Tengah Guncang Bursa UEA, Dubai Index Turun Tajam