KONTAN.CO.ID -Jakarta. Kabar gembira untuk para aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Agama (Kemenag) yang menjadi Pejabat Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an. PNS Pejabat Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an mendapat tunjangan tambahan tiap bulan. Dilansir dari website resmi Kemenag, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 tahun 2024 tentang tunjangan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an (JF PMQ), tertanggal 27 Maret 2024. Pentashih Mushaf Al-Qur’an ditetapkan sebagai jabatan fungsional tertentu di Kemenag sejak 2019. Penetapan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang mulai diundangkan pada 26 September 2019.
Resmi, PNS Pentashih Mushaf Al-Qur’an Dapat Tunjangan Bulanan, Cek Besarannya
KONTAN.CO.ID -Jakarta. Kabar gembira untuk para aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Agama (Kemenag) yang menjadi Pejabat Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an. PNS Pejabat Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an mendapat tunjangan tambahan tiap bulan. Dilansir dari website resmi Kemenag, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 tahun 2024 tentang tunjangan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an (JF PMQ), tertanggal 27 Maret 2024. Pentashih Mushaf Al-Qur’an ditetapkan sebagai jabatan fungsional tertentu di Kemenag sejak 2019. Penetapan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang mulai diundangkan pada 26 September 2019.