KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) resmi menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) 22 untuk hunian mewah yang sebelumnya sebesar 5% menjadi hanya 1%. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 yang dipublikasikan hari ini, Selasa (25/6). Beleid tersebut merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 253/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang Tergolong Sangat Mewah. Perubahan pertama tertuang dalam PMK Nomor 90/2015. Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara menjelaskan, perubahan PMK ini dalam rangka mendorong pertumbuhan sektor properti, khususnya hunian mewah yang memiliki efek pengganda (multiplier effect) cukup besar untuk perekonomian.
Resmi, PPh hunian mewah dari 5% dipangkas menjadi 1%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) resmi menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) 22 untuk hunian mewah yang sebelumnya sebesar 5% menjadi hanya 1%. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 yang dipublikasikan hari ini, Selasa (25/6). Beleid tersebut merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 253/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang Tergolong Sangat Mewah. Perubahan pertama tertuang dalam PMK Nomor 90/2015. Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara menjelaskan, perubahan PMK ini dalam rangka mendorong pertumbuhan sektor properti, khususnya hunian mewah yang memiliki efek pengganda (multiplier effect) cukup besar untuk perekonomian.