Gaji DPD RI 2024 - Jakarta. Pelawak Komeng akan menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau senator tahun 2024-2029. Menurut perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Komeng mendapatkan suara tertinggi di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat. Berapa gaji DPD RI tahun 2024? Diberitakan Kompas.com, KPU Provinsi Jawa Barat menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara untuk DPD Dapil Jabar. Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni mengatakan, suara terbanyak untuk DPD Dapil Jabar diperoleh oleh komedian senior Alfiansyah Komeng dengan 5.399.699 suara. "Untuk DPD Alfiansyah Komeng yang tertinggi," ujar dia kepada awak media saat sesi skorsing di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin (18/3/2024).
Dengan demikian, dia menyebut, Komeng dipastikan melenggang ke Senayan sebagai senator dari Dapil Jabar. Setelah Komeng, ada Aanya Rina Casmayanti dengan 1.976.561 suara. Lalu disusul Jihan Fahira dengan 1.823.907 suara. Ada juga, Agita Nurfianti dengan perolehan 1.168.837 suara. Sedangkan Aceng Fikri yang merupakan petahana kalah dari Agita dengan perolehan 1.128.912 suara. Ummi menyebutkan, untuk hasil Pilpres 2024, pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul dari kedua pesaingnya dengan 16.805.854 suara. Di mana paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menyusul dengan meraup 9.099.674 suara. Kemudian, Paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD memeroleh 2.820.995 suara. "Jabar dengan partisipasi kurang lebih 28 juta pemilih, unggul untuk paslon 02 disusul 01 dan 03," tegas Ummi. Baca Juga: Penetapan Hasil Pemilu 2024 Batal Hari Ini, Berikut Alasan KPU Gaji dan tunjangan DPD RI 2024 Diberitakan Kompas.com, rincian gaji DPD diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya. Gaji anggota DPR maupun DPD terdiri dari tiga kategori, yakni gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, serta gaji anggota merangkap ketua. Pasal 3 PP tersebut mengatur, gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD sama dengan milik DPR RI. "Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis PP Nomor 58 Tahun 2008. Dengan demikian, perincian gaji pokok DPD meliputi:
- Gaji Ketua DPD RI: Rp 5.040.000
- Gaji pokok Wakil Ketua dpd RI: 4.620.000
- Gaji pokok anggota DPD RI: Rp 4.200.000.
- Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok atau Rp 420.000
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok atau Rp 84.000 per anak (maksimal dua anak)
- Tunjangan jabatan anggota: Rp 9.700.000
- Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000.
- Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
- Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
- Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
- Asisten anggota: Rp 2.250.000.