KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah secara resmi menetapkan pengenaan iuran produksi atau royalti nol persen (0%) untuk perusahaan batubara yang melakukan hilirisasi. Ketentuan ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang ditetapkan pada 30 Desember 2022. Dalam pembahasan sub Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Halaman 220 Paragraf 5, sejumlah ketentuan terkait pertambangan minerba diubah.
Baca Juga: Sah, Perusahaan Batubara yang Lakukan Hilirisasi Dapat Insentif Tarif Royalti 0% Dalam Pasal 39 beleid ini, disebutkan bahwa diantara Pasal 128 dan Pasal 129 dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 disisipkan Pasal 128A. Adapun, Pasal 128A ayat 2 berbunyi, Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara dapat berupa pengenaan iuran produksi/royalti sebesar 0% (nol persen). Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menjelaskan, kebijakan ini cukup ideal untuk pelaku usaha. "Kebijkan royalti nol persen tersebut cukup ideal sebagai insentif bagi perusahaan yang mau melakukan hilirisai batubara," kata Redi kepada Kontan, Senin (2/1). Redi menjelaskan, secara substansi ketentuan dalam Perppu Cipta Kerja ini hampir sama dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, substansi terkait isu minerba juga dinilai sama.