KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sebelumnya pinjol resmi yang diawasi OJK masih ada yang berstatus terdaftar, kini semua pinjol tersebut sudah memiliki status berizin. Per 3 Januari 2022, tercatat ada 103 pinjol resmi yang berstatus berizin. Adapun, terdapat penambahan dua penyelenggara fintech lending berizin, yaitu PT Pintar Inovasi Digital (AsetKu) dan PT Mapan Global Reksa (Findaya). Sementara itu, satu penyelenggara yang sebelumnya berstatus terdaftar, PT Kas Wagon Indonesia (Cashwagon) justru mengembalikan tanda terdaftarnya. “Terdapat satu pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Kas Wagon Indonesia dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi,” tulis OJK dikutip dari pengumuman resminya, Jumat (7/1).
Resmi! Semua Pinjol yang Terdaftar di OJK Sudah Kantongi Status Berizin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sebelumnya pinjol resmi yang diawasi OJK masih ada yang berstatus terdaftar, kini semua pinjol tersebut sudah memiliki status berizin. Per 3 Januari 2022, tercatat ada 103 pinjol resmi yang berstatus berizin. Adapun, terdapat penambahan dua penyelenggara fintech lending berizin, yaitu PT Pintar Inovasi Digital (AsetKu) dan PT Mapan Global Reksa (Findaya). Sementara itu, satu penyelenggara yang sebelumnya berstatus terdaftar, PT Kas Wagon Indonesia (Cashwagon) justru mengembalikan tanda terdaftarnya. “Terdapat satu pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Kas Wagon Indonesia dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi,” tulis OJK dikutip dari pengumuman resminya, Jumat (7/1).