KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sebelumnya pinjol resmi yang diawasi OJK masih ada yang berstatus terdaftar, kini semua pinjol tersebut sudah memiliki status berizin. Per 3 Januari 2022, tercatat ada 103 pinjol resmi yang berstatus berizin. Adapun, terdapat penambahan dua penyelenggara fintech lending berizin, yaitu PT Pintar Inovasi Digital (AsetKu) dan PT Mapan Global Reksa (Findaya). Sementara itu, satu penyelenggara yang sebelumnya berstatus terdaftar, PT Kas Wagon Indonesia (Cashwagon) justru mengembalikan tanda terdaftarnya. “Terdapat satu pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Kas Wagon Indonesia dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi,” tulis OJK dikutip dari pengumuman resminya, Jumat (7/1).
Sementara itu, OJK juga mengumumkan terdapat penambahan sistem operasi di Android milik PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ). Baca Juga: OJK Memperpanjang Kebijakan Stimulus LJK IKNB dan Restrukturisasi Pembiayaan OJK menghimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK yang kini berjumlah 103. Berikut rincian daftar fintech berizin di OJK per 3 Januari 2022: ShopeePayLater Danamas Investree Amartha Dompet Kilat Kimo Toko Modal UangTeman Modalku KTA Kilat Kredit Pintar Maucash Finmas KlikACC Akseleran Ammana.id PinjamanGo KoinP2P Pohondana Mekar AdaKami Esta Kapital Fintek Kreditpro Fintag Rupiah Cepat Crowdo Indodana Julo Pinjamwinwin DanaRupiah Taralite Pinjam Modal Sanders One Stop Solution Alamia Awan Tunai Dana Kini Singa Duha SYARIAH Dana Merdeka Easycash