KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT FWD Insurance Indonesia Syariah. Izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-63/D.05/2026 per 7 Agustus 2026 tentang pemberian izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT FWD Insurance Indonesia Syariah (FWD Syariah). Direktur Utama FWD Insurance Jeffrey Woo menerangkan perolehan izin usaha itu merupakan bagian dari proses pemisahan atau spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) FWD Insurance, sekaligus langkah perusahaan dalam memenuhi ketentuan regulator dan memperkuat lini bisnis asuransi syariah di Indonesia. Sebagai tahapan berikutnya dalam proses spin-off tersebut, Jeffrey mengungkapkan FWD Insurance akan mengajukan permohonan kepada OJK untuk memperoleh persetujuan atas pengalihan portofolio kepesertaan dari UUS FWD Insurance kepada FWD Syariah. Setelah memperoleh persetujuan OJK, portofolio kepesertaan asuransi jiwa syariah akan dialihkan dan dikelola FWD Syariah.
Resmi Spin-off, FWD Insurance akan Alihkan Portofolio Kepesertaan UUS ke FWD Syariah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT FWD Insurance Indonesia Syariah. Izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-63/D.05/2026 per 7 Agustus 2026 tentang pemberian izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT FWD Insurance Indonesia Syariah (FWD Syariah). Direktur Utama FWD Insurance Jeffrey Woo menerangkan perolehan izin usaha itu merupakan bagian dari proses pemisahan atau spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) FWD Insurance, sekaligus langkah perusahaan dalam memenuhi ketentuan regulator dan memperkuat lini bisnis asuransi syariah di Indonesia. Sebagai tahapan berikutnya dalam proses spin-off tersebut, Jeffrey mengungkapkan FWD Insurance akan mengajukan permohonan kepada OJK untuk memperoleh persetujuan atas pengalihan portofolio kepesertaan dari UUS FWD Insurance kepada FWD Syariah. Setelah memperoleh persetujuan OJK, portofolio kepesertaan asuransi jiwa syariah akan dialihkan dan dikelola FWD Syariah.
TAG: