KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang menetapkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pegawai di sektor tertentu. Kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi tahun anggaran 2025 untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional. "Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah," bunyi pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (7/2).
Resmi! Sri Mulyani Beri Insentif PPh 21 DTP dengan Gaji Maksimal Rp 10 Juta
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang menetapkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pegawai di sektor tertentu. Kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi tahun anggaran 2025 untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional. "Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah," bunyi pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (7/2).