Resmi! Sri Mulyani Terbitkan Aturan Bea Masuk Anti Dumping Keramik Asal China



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan terkait pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor produk ubin keramik dari China.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 9 Oktober 2024 dan diundangkan pada 14 Oktober 2024.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, telah terbukti terjadi dumping atas impor produk ubin keramik yang berasal dari China sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri.


Merujuk Pasal 1 beleid tersebut, bea masuk antidumping merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian.

Baca Juga: Asaki Kritik Lambannya Penerbitan Regulasi BMAD Impor Keramik China

Bea masuk antidumping ini dikenakan terhadap impor produk ubin keramik yang termasuk dalam pos tarif 6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.40.91, dan 6907.40.92, yang berasal dari China.

Pengenaan bea masuk antidumping ini merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesekapatan internasional yang telah dikenakan.

Dalam hal ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi, pengenaan bea masuk antidumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam perjanjian atau kesepakatan internasional merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation).

Merujuk pada lampiran beleid tersebut, Sri Mulyani mengenakan bea masuk anti dumping terhadap 32 perusahaan dengan tarif yang berbeda-beda. Berikut adalah daftar nama perusahaan dan besaran tarifnya:

1. Foshan Sunny Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 14.324 per sqm (meter per segi)

2. Guangdong Haosen Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 14.324 per sqm

3. Guangdong Leader Marble Ceramics Co.,Ltd sebesar Rp 14.324 per sqm 

4. Guangxi Chunyi Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 14.333 per sqm

5. Zhaoqing Chunyi Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 14.333 per sqm

6. Qingyuan Ouya Ceramic Co., Ltd sebesar Rp 35.189 per sqm

7. Zhaoqing Jin’ouya Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 35.189 per sqm

8. Jiangxi Ouya Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 35.189 per sqm

9. Guangdong Romantic Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 34.305 per sqm

10 Pingxiang Dacheng Ceramic Technology Co., Ltd sebesar Rp 35.189 per sqm

11. Zhaoqing Guoshi Corporation Mingjia Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 22.366 per sqm

12. Enping Xianying Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 15.259 per sqm

13. Zhaoqing Aomilong Building Materials Co., Ltd sebesar Rp 17.082 per sqm

14. Guangdong Tianbi Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 36.616 per sqm

15. Qingyuan Gani Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 90.384 per sqm

16. Guangdong Gani (Group) Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 90.384 per sqm

17. Guangdong Jiabin Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 36.577 per sqm

18. Zhao Qing City, Gao Yao District Jinshajiang Ceramic Co., Ltd sebesar Rp 13.446 per sqm

19. Zhaoqing Zhenpeng Ceramic Co., Ltd sebesar Rp 15.268 per sqm

20. Guangdong Yonghang New Material Industry Co., Ltd sebesar Rp 37.340per sqm

21. Dongguan City Wonderful Ceramics Industrial Park Co., Ltd sebesar Rp 37.364 per sqm

22. Guangdong Jiamei Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 37.364 per sqm

23. Weder International Development Co., Ltd sebesar Rp 37.364 per sqm

24. Qingyuan Qiangbiao Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 32.486 per sqm

25. Zhaoqing Langfeng Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 37.349 per sqm

26. Guangdong Homeway Ceramics Industry Co., Ltd sebesar Rp 47.740 per sqm

27. Guangdong Xinruncheng Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 22.409 per sqm

28. Newpearl (Guangdong) New Materials Co., Ltd sebesar Rp 37.409 per sqm

29. Foshan Sanshui Huiwanjia Ceramics Co.,Ltd sebesar Rp 37.409 per sqm

30. Foshan Sanshui Newpearl Building Ceramics Industrial Co., Ltd sebesar Rp 37.409 per sqm

31. Foshan Newpearl Trade Co., Ltd sebesar Rp 37.409 per sqm

32. Perusahaan Lainnya sebesar Rp 94.544

Peraturan ini berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal berlakunya peraturan menteri ini, dan berlaku setelah 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.

Selanjutnya: Indonesia Central Bank Holds Rates as Global Uncertainties Re-Emerge

Menarik Dibaca: Cuaca Besok (17/10) di Jawa Tengah Cerah hingga Berawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih