Resmi! Syarat IPO Di BEI Diperketat, Ada Aturan Keuangan & Saldo Laba
Jumat, 09 Oktober 2026 15:40 WIB
Oleh: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memperketat persyaratan pencatatan saham atau initial public offering (IPO) bagi calon emiten mulai Jumat (9/10/2026). Kebijakan tersebut tertuang dalam perubahan tahap kedua Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Melalui revisi aturan tersebut, BEI memperkuat persyaratan keuangan calon perusahaan tercatat, mewajibkan kepemilikan saldo laba untuk tetap tercatat di Papan Utama, serta menambah sejumlah dokumen yang harus disampaikan dalam proses pencatatan saham.
Pelaksana Harian Sekretaris Perusahaan BEI, Aulia Noviana Utami Putri, mengatakan penguatan persyaratan ini bertujuan memastikan perusahaan tercatat memiliki fundamental dan kesiapan operasional yang memadai. "Penguatan persyaratan ini bertujuan untuk memastikan Perusahaan Tercatat memiliki kondisi fundamental dan kesiapan operasional yang memadai agar dapat mendukung terbentuknya ekosistem pasar modal yang lebih berkualitas dan berkelanjutan," ujar Aulia dalam keterangan pers, Jumat (9/10/2026). Baca Juga: Rahayu Saraswati Djojohadikusumo Mundur dari Jabatan Komisaris Utama (TRIN) BEI perketat persyaratan keuangan calon emiten Salah satu perubahan dalam Peraturan I-A adalah pengetatan persyaratan keuangan bagi calon perusahaan yang ingin mencatatkan saham di BEI. Selain itu, BEI memperkenalkan ketentuan saldo laba sebagai persyaratan bagi perusahaan agar dapat tetap tercatat di Papan Utama. Penguatan ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya bursa untuk meningkatkan kualitas perusahaan yang masuk ke pasar modal sekaligus menjaga keberlanjutan perusahaan setelah pencatatan saham. BEI juga menambahkan ketentuan yang memungkinkan calon perusahaan tercatat mengajukan calon pemegang saham tertentu dengan porsi kepemilikan di atas 5%. Fasilitas tersebut dapat diberikan sepanjang penerima manfaat merupakan investor publik atau bagian dari free float dan memenuhi kriteria serta persyaratan yang ditetapkan BEI. Baca Juga: Cek Prospek dan Rekomendasi Saham Erajaya (ERAA) di Tengah Peluncuran iPhone 18 Ketentuan harga minimum IPO dihapus Perubahan lainnya adalah penghapusan ketentuan harga minimum dalam penawaran umum saham perdana atau IPO. Kebijakan ini diharapkan memberikan keleluasaan bagi calon emiten dalam menentukan harga penawaran dan menghimpun dana secara optimal. Di sisi lain, penghapusan batas harga minimum juga diharapkan membuka peluang bagi investor untuk membeli saham dengan harga yang lebih terjangkau. Meski demikian, calon emiten tetap harus memenuhi persyaratan pencatatan saham yang berlaku sesuai ketentuan BEI. Tonton: Bea Cukai Digitalisasi Pengawasan Kargo Impor dengan X-Ray dan AI Calon emiten wajib sampaikan proyeksi keuangan lima tahun Dalam revisi Peraturan I-A, BEI juga mewajibkan calon perusahaan tercatat menyampaikan dokumen tambahan sebagai bagian dari proses pencatatan saham. Dokumen yang harus disiapkan meliputi proyeksi keuangan untuk lima tahun setelah perusahaan tercatat di bursa, laporan riset ekuitas, serta informasi ringkas mengenai permohonan pencatatan efek. Penambahan dokumen tersebut ditujukan untuk mendukung proses evaluasi calon emiten secara lebih komprehensif berdasarkan data dan informasi yang disampaikan kepada bursa. Dengan adanya persyaratan tambahan ini, BEI berharap proses penilaian terhadap calon perusahaan tercatat dapat dilakukan secara lebih menyeluruh. Tonton: Indonesia Mulai Rem Smelter Nikel, Ada Apa? BEI berikan fleksibilitas pemesanan dan perubahan kode saham Revisi Peraturan I-A juga mencakup pemberian fleksibilitas terkait pemesanan dan perubahan kode saham perusahaan. Adapun tata cara dan persyaratan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Surat Keputusan Direksi BEI.
Aulia mengatakan, implementasi perubahan aturan pencatatan saham tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan investor sekaligus mendukung pengembangan pasar modal Indonesia. "Implementasi perubahan ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan investor sekaligus mendukung pengembangan pasar modal Indonesia yang kredibel, kompetitif, dan berkelanjutan," pungkasnya. Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/10/09/135018626/bei-perketat-syarat-ipo-harga-minimum-saham-dihapus.
Empat Saham BUMN Karya Disuspensi, Merger Jadi Jalan Keluar