Resmi! Syarat Penerima BSU 2026 Rp 900.000, Cek Batas Gaji dan Jadwal Cairnya
Selasa, 03 November 2026 11:18 WIB
Oleh: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Siap-siap mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 untuk para pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah telah menetapkan ketentuan terbaru penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026. Regulasi yang ditetapkan pada 28 Oktober 2026 tersebut mengatur kriteria pekerja yang berhak memperoleh bantuan sebesar Rp 900.000. Nilai tersebut merupakan akumulasi subsidi upah Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2026. Aturan tersebut merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Lantas, siapa saja yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan BSU 2026? Berikut rincian ketentuan penerimanya. Baca Juga: Pajak Pembalut Wanita Digugat ke MK, Pemohon Minta Produk Sanitasi Tersebut Bebas PPN Syarat penerima BSU 2026 Tidak semua pekerja bisa memperoleh bantuan subsidi upah dari pemerintah. Calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026. Berikut kriteria penerima BSU 2026: 1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 2. Terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. 3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3.500.000 per bulan, dengan penyesuaian berdasarkan upah minimum daerah apabila memenuhi ketentuan. 4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ketentuan tersebut menjadi dasar pemerintah dalam melakukan verifikasi calon penerima BSU 2026. Tonton: 11 Juta Warga Turun Kasta, Pemerintah Siapkan Bantuan Kelas Menengah Batas gaji penerima BSU 2026 berdasarkan UMK dan UMP Salah satu ketentuan penting dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 adalah penyesuaian batas maksimal gaji bagi pekerja yang bekerja di daerah dengan upah minimum lebih tinggi dari Rp 3,5 juta. Dalam aturan tersebut, batas maksimal gaji penerima BSU mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara itu, apabila suatu daerah tidak menetapkan UMK, pemerintah menggunakan UMP sebagai acuan dengan mekanisme pembulatan yang sama. Berdasarkan lampiran peraturan tersebut, berikut beberapa daerah dengan batas maksimal gaji penerima BSU 2026 di atas Rp 3,5 juta:
Wilayah
Batas maksimal gaji
DKI Jakarta
Rp 5.800.000
Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi
Rp 6.000.000
Kota Surabaya
Rp 5.300.000
Kota Medan
Rp 4.400.000
Kota Bandung
Rp 4.800.000
Kota Bogor
Rp 5.500.000
Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menerima gaji di atas Rp 3,5 juta tidak otomatis kehilangan kesempatan mendapatkan BSU. Mereka masih berpeluang menjadi penerima apabila besaran upahnya tidak melampaui batas yang berlaku di wilayah tempat bekerja. Adapun data gaji yang digunakan dalam proses verifikasi merupakan upah terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Komponen penghasilan yang diperhitungkan meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap. Baca Juga: Banjir Mulai Melanda, BNPB Minta Pemda Lakukan Ini Jelang Puncak Musim Hujan Kapan BSU 2026 cair? Pemerintah merencanakan pencairan BSU 2026 pada November hingga Desember 2026. Besaran bantuan ditetapkan Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2026. Dengan demikian, pekerja yang ditetapkan sebagai penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp 900.000 yang dibayarkan sekaligus. Meski demikian, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan untuk masing-masing penerima. Pekerja perlu memantau pengumuman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait perkembangan penyaluran bantuan tersebut. Tonton: Pajak Digital 9 November: Bank dan Fintech Ikut Pungut PPN, Apa Dampaknya? Cara cek penerima BSU 2026 Pada periode penyaluran sebelumnya, masyarakat dapat memeriksa status penerima BSU melalui sejumlah kanal resmi pemerintah. Beberapa layanan yang pernah digunakan untuk mengecek bantuan subsidi upah antara lain: 1. Situs resmi BSU Kemnaker melalui https://bsu.kemnaker.go.id. 2. Situs BPJS Ketenagakerjaan. 3. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). 4. Aplikasi Pospay. Namun, pekerja perlu memperhatikan bahwa ketersediaan fitur pengecekan penerima BSU 2026 melalui kanal-kanal tersebut belum dapat dipastikan.
Karena itu, pekerja sebaiknya tidak langsung menganggap status kepesertaannya sebagai penerima hanya berdasarkan pemenuhan kriteria administrasi. Pastikan pula untuk memperoleh informasi melalui kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Hindari tautan tidak resmi yang meminta NIK, data rekening, maupun informasi pribadi lainnya dengan mengatasnamakan pendaftaran BSU. Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/11/03/064053826/resmi-ini-syarat-penerima-bsu-2026-rp-900000-cek-batas-gaji-dan-kriterianya?page=all#page2.
Tanpa Hubungan Diplomatik, Ekspor RI ke Israel Capai 199,2 juta dolar AS Tahun Ini