Resmi! Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan 2026 Rp 900.000 Menurut Permenaker Baru
Jumat, 30 Oktober 2026 07:58 WIB
Oleh: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan tiga persyaratan bagi pekerja atau buruh yang ingin mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Bantuan senilai total Rp 900.000 ini diberikan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup. Ketentuan penerima BSU 2026 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Permenaker tersebut mulai berlaku pada Rabu (28/10/2026).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, penyaluran BSU dilakukan dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. “Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Kamis (29/10/2026). Baca Juga: Viral Pembalut Kena PPN 11%, Ini Penjelasan Ditjen Pajak soal Pajak Menstruasi 3 Syarat Penerima BSU 2026 Mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, berikut tiga kriteria utama pekerja yang berhak menerima BSU: 1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026. 3. Menerima gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK). Khusus untuk persyaratan batas penghasilan, pemerintah menggunakan data gaji atau upah terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Komponen penghasilan yang diperhitungkan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Namun, terdapat ketentuan khusus bagi pekerja yang bekerja di daerah dengan upah minimum lebih tinggi dari Rp 3,5 juta. Apabila UMK di wilayah tempat pekerja bekerja lebih besar dari Rp 3,5 juta, batas maksimal gaji atau upah disesuaikan dengan UMK. Nilainya kemudian dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara itu, bagi pekerja di daerah yang tidak menetapkan UMK, acuan batas penghasilan menggunakan UMP dengan mekanisme pembulatan yang sama. Baca Juga: PT Djarum Angkat Bicara usai KPK Geledah Kantor terkait Cukai Rokok ASN, TNI, dan Polri Tidak Berhak Menerima BSU Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 juga mengatur kelompok pekerja yang tidak berhak mendapatkan bantuan subsidi upah. Pemerintah mengecualikan aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dari daftar penerima BSU 2026. Dengan demikian, pekerja yang memenuhi persyaratan kewarganegaraan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan batas penghasilan tetap perlu memperhatikan ketentuan pengecualian tersebut. Tonton: Masa Depan Industri Mobil Listrik Indonesia Jadi Sorotan Besaran BSU 2026 Rp 900.000 Pemerintah menetapkan bantuan subsidi upah 2026 sebesar Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan.
Dengan skema tersebut, setiap penerima akan memperoleh total bantuan sebesar Rp 900.000. Pembayaran dilakukan sekaligus, bukan secara bulanan. Dana BSU Ketenagakerjaan akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima atau melalui Kantor Pos. Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/10/30/054400226/kemnaker-ungkap-3-syarat-penerima-bsu-2026-cek-kriterianya-.
Target September Meleset, Pengalihan Saham Whoosh Masih Digodok