KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) di Jakarta naik dari 0,01% hingga 0,3% menjadi sebesar 0,5%. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Peraturan ini mencabut sekaligus perda sebelumnya, termasuk Perda Nomor 16/2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. "Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5%," bunyi Pasal 34 ayat (1) Perda 1/2024, dikutip Senin (15/1).
Resmi! Tarif PBB di DKI Jakarta Naik Menjadi 0,5%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) di Jakarta naik dari 0,01% hingga 0,3% menjadi sebesar 0,5%. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Peraturan ini mencabut sekaligus perda sebelumnya, termasuk Perda Nomor 16/2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. "Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5%," bunyi Pasal 34 ayat (1) Perda 1/2024, dikutip Senin (15/1).