Resmi, tarif tol dalam kota Jakarta naik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif Tol Dalam Kota Jakarta resmi naik, Jumat (8/12). Perubahan tarif dimulai pukul 00.00 WIB, untuk kendaraan Golongan I kini menjadi Rp 9.500.

Adapun untuk Golongan II sebesar Rp 11.500, Golongan III Rp 15.500, Golongan IV Rp 19.000 dan Golongan V Rp 23.000. 

Kenaikan tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 973/KPTS/M/2017.


“Pada dasarnya peningkatan tarif ini berdasarkan pemenuhan SPM (Standar Pelayanan Minimal),” kata General Manager Jalan Tol Jasa Marga Jakarta Tangerang Cengkareng (JTC) Bagus Cahya di Gerbang Tol (GT) Cililitan Utama, Jumat dini hari.

Bagus tak menampik bila kepadatan arus kendaraan di ruas Tol Dalam Kota Jakarta cukup tinggi. Tercatat, tingkat lalu lintas harian (LHR) bisa mencapai 600 ribu unit per hari.

Untuk mengurai kepadatan arus kendaraan di jalan tol, tak jarang Jasa Marga melaksanakan rekayasa lalu lintas. Hal ini sebagai langkah untuk pemenuhan SPM, dalam hal kecepatan.

“Salah satunya dengan cara melakukan contraflow di beberapa titik,” ujarnya.

Untuk diketahui, kenaikan tarif ini merupakan hak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dimana kenaikan tarif lama disesuaikan dengan laju inflasi.

Aturan tersebut mencantumkan kenaikan tarif dapat terjadi setiap dua tahun sekali sebagai bentuk pengembalian investasi yang sesuai dengan skala bisnis perusahaan pada perjanjian usaha jalan tol. (Dani Prabowo)

Berita ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Resmi, Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia