KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif Tol Dalam Kota Jakarta resmi naik, Jumat (8/12). Perubahan tarif dimulai pukul 00.00 WIB, untuk kendaraan Golongan I kini menjadi Rp 9.500. Adapun untuk Golongan II sebesar Rp 11.500, Golongan III Rp 15.500, Golongan IV Rp 19.000 dan Golongan V Rp 23.000. Kenaikan tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 973/KPTS/M/2017.
Resmi, tarif tol dalam kota Jakarta naik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif Tol Dalam Kota Jakarta resmi naik, Jumat (8/12). Perubahan tarif dimulai pukul 00.00 WIB, untuk kendaraan Golongan I kini menjadi Rp 9.500. Adapun untuk Golongan II sebesar Rp 11.500, Golongan III Rp 15.500, Golongan IV Rp 19.000 dan Golongan V Rp 23.000. Kenaikan tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 973/KPTS/M/2017.