KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Dupoin Futures Indonesia telah mengantongi izin prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan. Izin ini diperoleh melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) pada 10 Februari 2025 dan diterbitkan pada 25 Maret 2025, sebagai tindak lanjut dari UU PPSK. Gunawan Herman Direktur Utama PT Dupoin Futures Indonesia mengatakan pihaknya berkomitmen menjaga keamanan dan kredibilitas sebagai platform trading yang terus berkembang. Dia bihang, Dupoin selalu mengutamakan aspek legalitas dan perlindungan bagi penggunanya. Di bawah pengawasan OJK, Dupoin semakin memperkuat akuntabilitas operasionalnya dan memastikan bahwa setiap aktivitas perdagangan dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh regulator keuangan nasional.
Resmi Terdaftar di OJK, Dupoin Berkomitmen Jaga Keamanan Transaksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Dupoin Futures Indonesia telah mengantongi izin prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan. Izin ini diperoleh melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) pada 10 Februari 2025 dan diterbitkan pada 25 Maret 2025, sebagai tindak lanjut dari UU PPSK. Gunawan Herman Direktur Utama PT Dupoin Futures Indonesia mengatakan pihaknya berkomitmen menjaga keamanan dan kredibilitas sebagai platform trading yang terus berkembang. Dia bihang, Dupoin selalu mengutamakan aspek legalitas dan perlindungan bagi penggunanya. Di bawah pengawasan OJK, Dupoin semakin memperkuat akuntabilitas operasionalnya dan memastikan bahwa setiap aktivitas perdagangan dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh regulator keuangan nasional.