KONTAN.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan akan kembali membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2026. Melalui posko ini, pekerja dapat melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, pemerintah setiap tahun menyediakan kanal pengaduan bagi pekerja yang haknya tidak dipenuhi. “Setiap tahun kita punya posko pengaduan THR, dan seperti tahun sebelumnya kalau ada perusahaan tidak bayar THR silahkan sampaikan pada kami,” ujar Yassierli kepada awak media, Rabu (11/2/2026).
Resmi! THR 2026 Wajib Dibayar, Kemenaker Siapkan Jalur Pengaduan
KONTAN.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan akan kembali membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2026. Melalui posko ini, pekerja dapat melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, pemerintah setiap tahun menyediakan kanal pengaduan bagi pekerja yang haknya tidak dipenuhi. “Setiap tahun kita punya posko pengaduan THR, dan seperti tahun sebelumnya kalau ada perusahaan tidak bayar THR silahkan sampaikan pada kami,” ujar Yassierli kepada awak media, Rabu (11/2/2026).
TAG: