KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi selama periode libur sekolah. Dengan kebijakan ini, masyarakat yang membeli tiket hingga 5 Juli 2026 dapat menikmati pembebasan PPN yang ditanggung penuh oleh pemerintah. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Sekolah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Baca Juga: Standar Istithaah Jemaah Haji Indonesia Akan Diperketat untuk Semua Daerah Aturan ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan mendorong aktivitas ekonomi selama musim liburan sekolah. "Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya dalam mengoptimalkan momentum liburan sekolah, pemerintah memberikan insentif PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026," dikutip dari beleid pertimbangan tersebut, Rabu (24/6/2026). Dalam beleid tersebut, pemerintah menanggung 100% PPN yang terutang atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Fasilitas ini berlaku untuk komponen tarif dasar (
base fare) dan
fuel surcharge yang terdapat dalam harga tiket penerbangan. Namun, tidak semua tiket otomatis mendapatkan fasilitas tersebut. Pemerintah menetapkan dua syarat utama, yakni tiket harus dibeli sejak berlakunya PMK hingga 5 Juli 2026 dan jadwal penerbangan dilakukan pada periode 24 Juni hingga 5 Juli 2026. Apabila salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka PPN tetap dikenakan sebagaimana mestinya. Sebagai contoh yang tercantum dalam lampiran PMK, penumpang yang membeli tiket Jakarta-Surabaya pada 29 Juni 2026 untuk penerbangan 1 Juli 2026 berhak memperoleh fasilitas PPN DTP sebesar Rp 100.276.
Baca Juga: Pemerintah Tunda Insentif Motor Listrik, Airlangga: Implementasi Paling Cepat Agustus Seluruh nilai PPN tersebut ditanggung pemerintah karena memenuhi syarat periode pembelian dan penerbangan.
Sebaliknya, apabila tiket dibeli pada masa yang memenuhi ketentuan tetapi jadwal penerbangannya berada di luar periode insentif, maka PPN tidak ditanggung pemerintah. Contohnya tiket yang dibeli pada 4 Juli 2026 untuk penerbangan 7 Juli 2026 tetap dikenakan PPN sebesar Rp 100.276. PMK tersebut juga mengatur kewajiban maskapai penerbangan sebagai Pengusaha Kena Pajak untuk membuat faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, melaporkan PPN DTP dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, serta menyampaikan daftar rincian transaksi secara elektronik melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 30 September 2026. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News