KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menunjuk empat marketplace besar di Indonesia, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform digital. Penunjukan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pemungutan pajak atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penunjukan keempat marketplace tersebut dilakukan setelah pemerintah melakukan berbagai pertimbangan, mulai dari kesiapan sistem teknologi, kapasitas administrasi, hingga kemampuan masing-masing platform dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara elektronik.
Resmi! Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli Jadi Pemungut PPh Pedagang Online
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menunjuk empat marketplace besar di Indonesia, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform digital. Penunjukan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pemungutan pajak atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penunjukan keempat marketplace tersebut dilakukan setelah pemerintah melakukan berbagai pertimbangan, mulai dari kesiapan sistem teknologi, kapasitas administrasi, hingga kemampuan masing-masing platform dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara elektronik.
TAG: