Resmi! Transaksi Short Selling Dibuka Lagi Mulai Hari Ini (1/10), Cek Saran Analis



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Transaksi short selling kembali dibuka di pasar saham Indonesia hari ini, Kamis 1 Oktober 2026. Transaksi short selling baru berlangsung terbatas melalui dua sekuritas dan menggunakan lima saham terpilih.

Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menerapkan kembali transaksi short selling secara bertahap pada Kamis (1/10/2026). Pada tahap awal, fasilitas tersebut hanya tersedia untuk lima saham melalui dua Anggota Bursa (AB).

Dua perusahaan sekuritas yang telah memenuhi persyaratan untuk menyediakan fasilitas short selling adalah PT Semesta Indovest Sekuritas dan PT Ajaib Sekuritas Asia. BEI masih membuka kesempatan bagi Anggota Bursa lain untuk menyediakan fasilitas serupa setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.


Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, kedua sekuritas tersebut telah memenuhi persyaratan untuk menyediakan layanan short selling.

"Ada dua anggota bursa yang boleh melakukan short selling yaitu Semesta Indovest dan Ajaib Sekuritas," ujar Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Baca Juga: Cermati Saham-Saham yang Banyak Diborong Asing di Penghujung September 2026

5 saham untuk short selling

Pada tahap awal, BEI membatasi efek yang dapat ditransaksikan menggunakan mekanisme short selling. Lima saham yang masuk dalam daftar tersebut adalah:

1. PT Astra International Tbk (ASII) 2. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) 3. PT Barito Pacific Tbk (BRPT) 4. PT Bumi Resources Tbk (BUMI) 5. PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF)

Kelima saham tersebut ditetapkan BEI sebagai efek yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme short selling mulai 1 Oktober 2026. Dengan demikian, fasilitas ini belum berlaku untuk seluruh saham yang tercatat di BEI.

Sebelumnya, BEI menjelaskan bahwa penerapan dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari implementasi dan evaluasi mekanisme perdagangan tersebut. Indeks LQ45 menjadi salah satu acuan dalam menentukan saham yang dapat masuk daftar short selling, meski tidak seluruh saham LQ45 otomatis masuk dalam daftar.

Tonton: Rupiah Tembus Rp 18 Ribu Kenaikan Harga Minyak Dunia Jadi Biang Kerok Ini Respon BI

Apa itu short selling?

Short selling merupakan transaksi ketika investor menjual saham yang belum dimilikinya dengan terlebih dahulu meminjam saham melalui fasilitas yang disediakan perusahaan sekuritas.

Sederhananya, investor meminjam saham kemudian menjualnya pada harga tertentu. Jika harga saham turun, investor dapat membeli kembali saham tersebut dengan harga yang lebih rendah untuk dikembalikan kepada pemberi pinjaman.

Selisih harga jual dan harga pembelian kembali menjadi potensi keuntungan, setelah memperhitungkan biaya transaksi dan kewajiban lainnya.

Sebaliknya, jika harga saham naik setelah posisi short dibuka, investor harus membeli kembali saham dengan harga lebih tinggi. Kondisi tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Karena memiliki risiko yang berbeda dari transaksi saham biasa, Jeffrey mengingatkan agar fasilitas short selling digunakan oleh investor yang telah memahami mekanisme dan risikonya.

Baca Juga: Ada Peluang IHSG Menguat di Kamis (1/10), Ini Rekomendasi Saham Pilihan MNC Sekuritas

Syarat investor melakukan short selling

Investor tidak dapat langsung menggunakan fasilitas short selling hanya dengan memiliki rekening saham reguler.

Calon investor harus membuka rekening khusus short selling pada Anggota Bursa yang menyediakan fasilitas tersebut. Salah satu persyaratan yang berlaku adalah investor telah memiliki rekening reguler sekurang-kurangnya enam bulan.

Selain itu, investor juga diwajibkan memenuhi ketentuan modal awal minimal Rp50 juta.

Dengan demikian, calon pengguna fasilitas short selling perlu memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki rekening reguler minimal enam bulan, memenuhi ketentuan modal awal, serta membuka rekening khusus short selling pada sekuritas penyedia fasilitas.

Baca Juga: IHSG Diproyeksi Melemah pada Kamis (1/10), Simak 6 Saham Pilihan BNI Sekuritas

Prospek lima saham short selling

Analis sekaligus Branch Manager Panin Sekuritas Pondok Indah Elandry Pratama mengatakan, masuknya ASII, BBCA, BRPT, BUMI dan INDF ke dalam daftar efek short selling dapat memperkaya mekanisme price discovery di pasar.

Menurut Elandry, keberadaan posisi long dan short memungkinkan pelaku pasar mengekspresikan pandangan yang berbeda terhadap harga suatu saham.

"Adanya posisi long dan short memungkinkan pelaku pasar mengekspresikan pandangan yang berbeda, sehingga harga tidak hanya terbentuk dari tekanan beli," kata Elandry kepada Kontan, Selasa (29/9/2026).

Namun, keberadaan transaksi short selling tidak otomatis membuat pergerakan harga saham lebih stabil. Ketika sentimen pasar berubah secara cepat, aktivitas short selling juga dapat meningkatkan volatilitas.

Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta memiliki pandangan serupa. Menurut dia, short selling dapat membuat mekanisme pembentukan harga menjadi lebih dinamis karena investor dapat mengambil posisi ketika menilai harga saham sudah terlalu tinggi.

Dengan adanya tekanan dari sisi beli maupun jual, proses price discovery berpotensi menjadi lebih aktif. Namun, pada tahap awal penerapan, volatilitas pada saham yang masuk daftar short selling juga berpotensi meningkat.

"Justru pada tahap awal, volatilitas di masing-masing saham berpotensi meningkat karena terjadi tarik-menarik antara investor yang mengambil posisi beli dan investor yang melakukan short selling," ujar Nafan.

Menurut Nafan, BEI memilih saham dengan tingkat likuiditas tinggi untuk mengurangi risiko manipulasi pasar atau cornering.

Dengan demikian, masuknya ASII, BBCA, BRPT, BUMI dan INDF ke daftar short selling tidak serta-merta menjadi sinyal bahwa saham-saham tersebut akan mengalami kenaikan atau penurunan harga. Pergerakannya tetap akan dipengaruhi oleh kondisi fundamental emiten, sentimen pasar, likuiditas, serta posisi pelaku pasar.

Baca Juga: Pendapatan Tumbuh 56%, VKTR Perluas Bisnis Kendaraan Listrik lewat e-MaaS

BEI ingatkan risiko short selling

BEI menilai short selling merupakan salah satu fasilitas yang dapat digunakan investor sebagai bagian dari strategi perdagangan di pasar modal. Namun, mekanisme tersebut memiliki risiko yang perlu dipahami sebelum digunakan.

Investor perlu memperhitungkan risiko perubahan harga, mekanisme peminjaman saham, kewajiban penyelesaian transaksi, serta potensi kerugian ketika harga bergerak berlawanan dengan posisi yang diambil.

"Oleh karena itu, tentu diharapkan adalah investor yang sudah berpengalaman yang menggunakan short selling sebagai bagian dari strategi investasi mereka," ujar Jeffrey.

Dengan mulai berlakunya transaksi short selling pada 1 Oktober 2026, investor memiliki alternatif untuk mengambil posisi terhadap saham ketika memperkirakan harga akan turun. Pada tahap awal, akses tersebut masih dibatasi pada lima saham dan dua Anggota Bursa.

Perkembangan transaksi pada tahap awal juga akan menjadi perhatian pasar karena aktivitas short selling dapat memengaruhi dinamika likuiditas dan volatilitas pada saham-saham yang masuk daftar.

Sebagian artikel telah tayang di https://money.kompas.com/read/2026/09/28/184000426/short-selling-mulai-1-oktober-baru-2-sekuritas-kantongi-izin-bei?page=all#page2.   

Subsidi Upah Rp900 Ribu Cair Lagi! 13,3 Juta Pekerja Bakal Dapat
© 2026 Konten oleh Kontan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News