KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara resmi menandatangani perintah eksekutif yang menetapkan pembentukan "Strategic Bitcoin Reserve" dan "Digital Asset Stockpile." Kedua inisiatif ini akan menggunakan aset kripto yang disita dari kasus kriminal sebagai sumber awalnya.
Pembentukan Cadangan Strategis Bitcoin
Dalam sebuah unggahan di platform X pada 7 Maret, Kepala Bidang AI dan Kripto Gedung Putih, David Sacks, mengumumkan bahwa Trump telah menandatangani perintah eksekutif untuk membentuk Strategic Bitcoin Reserve. Menurut Sacks, cadangan ini akan dibiayai oleh Bitcoin yang sebelumnya disita oleh pemerintah dalam proses perampasan aset pidana atau perdata.Digital Asset Stockpile: Gudang Aset Kripto Pemerintah AS
Selain Strategic Bitcoin Reserve, perintah eksekutif ini juga menetapkan pembentukan Digital Asset Stockpile. Menurut keterangan Gedung Putih, cadangan ini akan menyimpan berbagai aset kripto selain Bitcoin, yang diperoleh melalui proses perampasan aset pidana. Sacks menjelaskan bahwa Digital Asset Stockpile dibentuk untuk "pengelolaan aset digital pemerintah yang bertanggung jawab di bawah Departemen Keuangan." Tidak seperti cadangan Bitcoin, pemerintah tidak akan membeli tambahan aset kripto untuk stok ini. Sebaliknya, Menteri Keuangan dapat menentukan strategi pengelolaan, termasuk kemungkinan penjualan aset dari stok tersebut. Baca Juga: Satgas Kripto SEC akan Menggelar Pertemuan Meja Bundar bahas Keamanan Aset DigitalMata Uang Kripto yang Termasuk dalam Cadangan
Pada 3 Maret, Trump mengungkapkan melalui platform Truth Social bahwa cadangan aset digital pemerintah akan mencakup berbagai jenis kripto, termasuk:- XRP (XRP)
- Solana (SOL)
- Cardano (ADA)
- Ethereum (ETH)
- Bitcoin (BTC) (sebagai inti dari cadangan)
- Bitcoin (BTC): 198.109 BTC senilai US$17,87 miliar
- Ethereum (ETH): Senilai US$119 juta
- Tether (USDT): Senilai US$122 juta