KONTAN.CO.ID - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025. Hal ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono, pada Rabu (11/12/2024). Penetapan UMP DIY 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.
Prosesnya melibatkan rekomendasi dari dewan pengupahan, yang terdiri atas perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi. Dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024, UMP 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.264.080,95, mengalami kenaikan sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya. Adapun UMP DIY pada 2024 sebesar Rp 2.125.897,61. "Besaran UMP tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.264.080,95, mengalami kenaikan sebesar 6,5% (dari UMP 2024)," ungkap Beny. Secara nominal, kenaikan ini setara dengan Rp 138.183,34.
Baca Juga: Resmi, UMP 2025 Naik 6,5%, Jakarta Tertinggi, Jateng Paling Rendah Selain UMP, pemerintah DIY juga telah menetapkan upah minimum sektoral yang disesuaikan dengan karakteristik sektor tertentu. Keputusan terkait upah minimum sektoral tercantum dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 478/KEP/2024. Upah minimum sektoral berlaku untuk sektor-sektor dengan tingkat risiko kerja lebih tinggi, tuntutan pekerjaan yang lebih berat, atau keahlian spesifik. DIY menetapkan upah minimum sektoral untuk empat sektor, yaitu sektor penyediaan akomodasi dan makan minum, sektor aktivitas keuangan dan asuransi, sektor informasi dan komunikasi, serta sektor konstruksi.
Baca Juga: Beda Pendapat Pengusaha dan Buruh, Upah Minimum Sektoral Jakarta Belum Ditetapkan Beny menjelaskan, "Upah minimum sektoral Provinsi DIY tahun 2025 ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum sebesar Rp 2.311.913,65." Kenaikan di sektor ini mencapai 8,5%, lebih tinggi dibandingkan kenaikan UMP DIY secara keseluruhan. Untuk sektor konstruksi, upah minimum sektoral ditetapkan pada angka Rp 2.285.339,93, dengan persentase kenaikan 7,5%. "Besaran terendah pada sektor konstruksi yaitu sebesar Rp 2.285.339,93, atau sebesar 7,5%," tambahnya dikutip dari Tribun News. Sementara itu, sektor aktivitas keuangan dan asuransi mengalami kenaikan sebesar 8,35%.
Tonton: Upah Minimum Nasional Naik 6,5%, Cek Perkiraan UMP di Semua Provinsi Pulau Jawa Sebagai informasi, semua kebijakan ini disusun sesuai dengan arahan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dan mempertimbangkan karakteristik pekerjaan di setiap sektor.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv, berjudul: "
Yogyakarta Umumkan UMP 2025, Naik 6,5 Persen Jadi Rp2,264 Juta"
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie