KONTAN.CO.ID - Jakarta. Sesuai ketentuan, gubernur sejumlah provinsi menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 hari ini, Rabu 24 Desember 2025. Selain itu, ada juga gubernur yang menetapkan upah minimum sektora provinsi (UMSP) 2026. Berikut daftar UMP 2026 yang resmi ditetapkan hingga Rabu (24/12) siang jam 14.30 WIB. Hari ini Rabu (24/12) adalah batas akhir penetapan UMP dan UMSP tahun 2026. Selanjutnya, UMP dan UMSP tersebut berlaku mulai 1 Januari 2026. Penetapan UMP 2026 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, inflasi, serta kebutuhan hidup layak pekerja.
- UMP Jawa Timur 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.305.985, naik Rp 140.895 dari tahun sebelumnya.
- UMP Sumatera Utara 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.228.971, naik 7,9% dibandingkan UMP 2025.
- UMP Sumatera Selatan 2026 sebesar Rp 3.942.963 atau naik sekitar 7,10%, disertai penetapan UMSP untuk sembilan sektor usaha.
- UMP Sumatera Barat 2026 sebesar Rp 3.182.955, naik 6,3%. Pemprov juga menetapkan UMSP untuk dua sektor usaha.
- UMP Sulawesi Selatan 2026 ditetapkan Rp 3.921.234, naik 7,21% dengan indeks alfa 0,8%.
- UMP Sulawesi Tenggara 2026 sebesar Rp 3.306.496, naik 7,58% dan menunggu pengesahan gubernur.
- UMP Sulawesi Tengah 2026 sebesar Rp 3.179.565, naik 9,08%, disertai UMSP sektor pertambangan dan perkebunan.
- UMP Kalimantan Tengah 2026 sebesar Rp 3.686.138, naik 6,12%.
- UMP Gorontalo 2026 ditetapkan Rp 3.405.144, naik 5,7%.
- UMP Nusa Tenggara Barat 2026 sebesar Rp 2.673.861 dan berlaku mulai 1 Januari 2026.
- UMP Nusa Tenggara Timur 2026 sebesar Rp 2.455.898, naik 5,45%.
- UMP Bali 2026 ditetapkan Rp 3.207.459, naik 7,04%, dengan UMSP sektor pariwisata Rp 3.267.693.
- UMP Riau 2026 sebesar Rp 3.780.495,85, naik 7,74%.
- UMP Kepulauan Riau 2026 ditetapkan Rp 3.879.520, naik 7,06%, disertai UMSP dan UMSK.
- UMP Jambi 2026 ditetapkan Rp 3.471.497, naik 7,33%.
- UMP Bangka Belitung 2026 sebesar Rp 4.035.000, naik 4,05%.
- UMP Lampung 2026 ditetapkan Rp 3.047.734, naik 5,35%, dengan UMSP sektor kelapa sawit Rp 3.108.689.
- UMP Kalimantan Timur 2026 sebesar Rp 3.680.000, naik 5,12%.
- UMP Sulawesi Utara 2026 ditetapkan Rp 4.002.630, naik 6,01%.
- UMP Maluku Utara 2026 direncanakan sebesar Rp 3.552.840, naik 4,25%.
- UMP Papua Barat 2026 sebesar Rp 3.841.000, naik 6,25% dan disertai UMSP beberapa sektor strategis.
- UMP Papua Barat Daya 2026 ditetapkan Rp 3.766.000, naik 4,2%, dengan UMSP enam sektor.
- UMP Sulawesi Barat 2026 sebesar Rp 3.315.934, naik 6,8%.
- UMP Daerah Istimewa Yogyakarta 2026 ditetapkan Rp 2.417.495, naik 6,78%.
Jumlah PHK Tembus 79.302 hingga November 2025, KSPN: Masih Akan Terus Berlangsung
© 2025 Konten oleh Kontan
Bea Keluar Emas Berlaku Mulai Tahun Depan, Begini Efeknya Terhadap Dominasi Antam
© 2025 Konten oleh Kontan