UMP Jakarta 2024 - JAKARTA. Upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2024 telah ditetapkan. UMP Jakarta 2024 menembus level Rp 5 jutaan. Meski demikian, kelompok buruh menolak besaran UMP Jakarta 2024 karena kenaikannnya kecil. Diberitakan Kompas.com, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengumumkan kenaikan UMP Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.381 dari yang sebelumnya Rp 4.9 juta. "Untuk rupiahnya dari Rp 4,9 juta jadi Rp 5,067.381," ujar Heru Budi saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023). Menurut Heru Budi, angka UMP Jakarta 2024 itu ditetapkan setelah dilakukan pembahasan panjang oleh Pemprov DKI, unsur pengusaha, dan serikat pekerja. "Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan UMP DKI Jakarta di mana proses tentu pembahasan di Dinas Tenaga Kerja DKI," kata Heru.
- UMP Jakarta 2010: Rp 1.118.000 (naik 4,50 persen)
- UMP Jakarta 2011: Rp 1.290.000 (naik 15,3persen)
- UMP Jakarta 2012: Rp 1.529.150 (naik 18,54 persen)
- UMP Jakarta 2013: Rp 2.200.000 (naik 43,87 persen)
- UMP Jakarta 2014: Rp 2.441.000 (naik 10,9 persen)
- UMP Jakarta 2015: Rp 2.700.000 (naik 10,61 persen)
- UMP Jakarta 2016: Rp 3.100.000 (naik 14,81 persen)
- UMP Jakarta 2017: Rp 3.355.750 (naik 8,25 persen)
- UMP Jakarta 2018: Rp 3.648.036 (naik 8,71 persen)
- UMP Jakarta 2019: Rp 3.940.973 (naik 8,03 persen)
- UMP Jakarta 2020: Rp 4.267.349 (naik 8,28 persen)
- UMP Jakarta 2021: Rp 4.416.186 (naik 3,27 persen)
- UMP Jakarta 2022: Rp 4.573.845
- UMP Jakarta 2023: Rp 4.901.798,00 (naik 5,60 persen)
- UMP Jakarta 2024: Rp 5.067.381 (naik 3,38%)