Resmi, UU Cipta Kerja versi DPR cuma 812 halaman



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR akhirnya menyerahkan draf Undang-Undang Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo.

Naskah final UU Cipta Kerja diserahkan oleh Sekjen DPR Indra Iskandar kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rabu (14/10/2020) siang.

Indra tiba di kantor Patikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pukul 14.21 WIB, seperti disiarkan di YouTube Kompas TV.


Ia memperlihatkan naskah final UU Cipta Kerja kepada kamera wartawan sebelum masuk ke lobi utama gedung Sekretariat Negara.

Baca Juga: Pembentukan badan pelaksana rumah susun bagi MBR dihapus di UU cipta kerja

Draf UU yang dikirim ke Presiden yaitu yang terdiri atas 812 halaman. Sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang, sedangkan sisanya merupakan penjelasan.

Draf tersebut telah melalui proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.

Sebelumnya, beredar draf dengan jumlah halaman yang berbeda-beda. Setidaknya, ada tiga draf yang diterima wartawan, termasuk draf setebal 905 halaman dan 1.035 halaman.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengakui adanya perubahan substansi dalam draf final dengan draf yang beredar sebelumnya.

Baca Juga: DPR sebut tidak ada pasal selundupan setelah RUU Cipta Kerja disahkan

Namun, ia menjelaskan, perubahan tersebut merupakan penyelarasan keputusan saat RUU masih dibahas.

Hingga saat ini publik belum dapat mengakses draf UU Cipta Kerja di situs resmi DPR atau pemerintah.

Bahkan, di situs DPR, dalam bagan proses Prolegnas Prioritas, RUU Cipta Kerja baru terekam hingga Pembicaraan Tingkat I.

Selanjutnya: DPR akan kirim naskah UU Cipta Kerja setebal 812 halaman ke Jokowi besok

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Terima Draf Final UU Cipta Kerja dari DPR Lewat Mensesneg", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/14/14400961/jokowi-terima-draf-final-uu-cipta-kerja-dari-dpr-lewat-mensesneg. Penulis : Ihsanuddin Editor : Icha Rastika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli