KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperpanjang masa Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat publik lainnya hingga Selasa (8/4/2025). Penyesuaian ini dilakukan untuk mengurai arus balik lebaran 2025 sekaligus menjamin penyelenggaraan pelayanan publik berjalan secara optimal. “Melalui perubahan surat edaran (SE) ini dilakukan penyesuaian dengan menambahkan satu hari, yaitu pada hari Selasa tanggal 8 April 2025,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini melalui keterangannya, Jumat (4/4/2025).
Baca Juga: WFA ASN Diperpanjang hingga 8 April 2025, Ini Alasannya Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN ini diatur dalam SE Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB pada Jumat (4/4/2025). Rini menyebutkan, keputusan untuk memperpanjang masa WFA ini diambil usai mendengarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan stakeholder, terutama setelah melihat kepadatan arus balik yang ada. “Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman,” kata Rini. Rini meminta setiap instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan memanfaatkan skema Flexible Working Arrangements (FWA) sesuai karakteristik tugas masing-masing instansi. Penyesuaian ini wajib mempertimbangkan akuntabilitas, keterukuran kinerja, serta tidak mengganggu layanan publik kepada masyarakat. Rini mengimbau agar pelayanan publik yang bersifat esensial dan langsung bersentuhan dengan masyarakat tetap berjalan dengan baik melalui pengaturan jadwal kerja yang efisien dan proporsional.