Formasi PPPK 2023 Yogyakarta - Simak formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 2023. Pendaftaran seleksi PPPK akan dibuka pada 17 September 2023. Cek syarat pendaftaran seleksi PPPK 2023. Formasi PPPK Yogyakarta 2023 penting disimak untuk Anda yang berminat menjadi aparatur sipil negara (ASN). Pasalnya, setiap pendaftar seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 hanya boleh daftar pada satu formasi. Dilansir dari Kompas.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta hanya membuka formasi PPPK pada seleksi CASN tahun 2023 ini. “CPNS tidak ada formasi. PPPK semua,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Amin Purwani dilansir dari Kompas.com, Sabtu (2/9/2023).
- Formasi PPPK Guru: 826
- Formasi PPPK Tenaga Kesehatan: 106
- Formasi PPPK Tenaga Teknis: 110
- Pengumuman seleksi PPPK 2023: 16-30 September 2023
- Pendaftaran seleksi PPPK 2023: 17 September-6 Oktober 2023
- Seleksi administrasi: 17 September-9 Oktober 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 10-13 Oktober 2023
- Masa sanggah: 14-16 Oktober 2023
- Jawab sanggah: 14-18 Oktober 2023
- Pengumuman pasca sanggah: 17-23 Oktober 2023
- Penarikan data final: 24-26 Oktober 2023
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 27-30 Oktober 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi PPPK: 31 Oktober-3 November 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 5-29 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 10 November - 1 Desember 2023
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 25 November - 4 Desember 2023
- Pengumuman kelulusan PPPK 2023: 1 - 10 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 11 Desember 2023 s.d. 9 Januari 2024
- Usul penetapan NI PPPK: 10 Januari - 8 Februari 202
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
- Batas usia pelamar PPPK non guru 2021 minimal adalah 20 tahun. Batas usia maksimal seleksi ini adalah 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Honorer THK-2 sesuai database THK-2 di BKN.
- Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud;
- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud;
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud
- Batas usia pelamar seleksi PPPK guru paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi adalah 59 tahun saat mendaftar. Peserta diberi kesempatan untuk mengikuti tes sebanyak tiga kali. Jika tidak lolos pada kesempatan pertama, Anda masih bisa mengikuti tes kesempatan kedua dan ketiga.