KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sempat tutup beberapa lama akibat wabah Covid-19, Pemerintah Kabupaten Pulau Seribu memberi lampu hijau bagi para pebisnis resor yang ada di Kepulauan Seribu untuk beroperasi. Artinya, resor tersebut sudah bisa menerima tamu dan wisatawan. Menurut Husein Murad, Bupati Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Jakarta, saat resor di Kepulauan Seribu beroperasi, hal tersebut sejatinya tidak melanggar ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta. Baca Juga: Anies mulai terapkan larangan keluar masuk Jakarta
Resor di Kepulauan Seribu diberi izin beroperasi kembali
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sempat tutup beberapa lama akibat wabah Covid-19, Pemerintah Kabupaten Pulau Seribu memberi lampu hijau bagi para pebisnis resor yang ada di Kepulauan Seribu untuk beroperasi. Artinya, resor tersebut sudah bisa menerima tamu dan wisatawan. Menurut Husein Murad, Bupati Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Jakarta, saat resor di Kepulauan Seribu beroperasi, hal tersebut sejatinya tidak melanggar ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta. Baca Juga: Anies mulai terapkan larangan keluar masuk Jakarta