Resor di Kepulauan Seribu dilarang gelar pesta selama pelaksanaan PSBB transisi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pantai dan tempat wisata di Kepulauan Seribu akan mulai dibuka kembali pada 13 Juni 2020. Namun pengunjung dan pengelola harus memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Salah satu aturan yang mesti diterapkan adalah pembatasan jumlah pekerja dan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas. 

Pedoman tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 131 Tahun 2020 yang diteken Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia pada 5 Juni 2020. 

Baca Juga: Gubernur Anies umumkan PSBB transisi, jumlah kasus baru corona di Jakarta naik lagi


Pengelola resor di Kepulauan Seribu juga dilarang untuk menggelar pesta atau acara yang mengundang kerumunan pengunjung selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). "Tidak diperbolehkan mengadakan party/acara/kerumunan," bunyi peraturan tersebut. 

Untuk meminimalisir interaksi antara pekerja dan pengunjung, kunci kamar diimbau ditempel di masing-masing kamar. Sementara, pekerja resort yang berinteraksi langsung dengan pengunjung diwajibkan mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap seperti masker dan sarung tangan. Pengelola tidak menyediakan layanan welcome drink untuk menyambut pengunjung yang tiba di tempat itu. 

Para pengunjung akan langsung diarahkan ke masing-masing kamar. Para pengunjung yang ingin memesan makanan atau keperluan kamar, komunikasi diimbau dilakukai melalui sambungan telepon ke resepsionis. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta dari 5 Juni hingga akhir Juni 2020. Anies menyebutkan saat ini merupakan masa transisi. 

Baca Juga: Jadwal MRT Jakarta dan LRT Jakarta Senin 8 Juni 2020 saat PSBB transisi new normal

Sebagian besar wilayah di Jakarta sudah berstatus zona hijau dan kuning Covid-19 atau sudah bebas atau dengan sedikit kasus Covid-19 Namun masih ada 66 RW yang masuk kategori zona merah. Pada penerapan PSBB transisi saat ini ada sejumah pelonggaran dibanding penerapan PSBB sebelumnya, yakni sejumlah sektor ekonomi, sosial, dan budaya yang diperbolehkan kembali beroperasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resor di Kepulauan Seribu Dilarang Gelar Pesta Selama PSBB Transisi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .