KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pantai dan tempat wisata di Kepulauan Seribu akan mulai dibuka kembali pada 13 Juni 2020. Namun pengunjung dan pengelola harus memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Salah satu aturan yang mesti diterapkan adalah pembatasan jumlah pekerja dan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas. Pedoman tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 131 Tahun 2020 yang diteken Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia pada 5 Juni 2020. Baca Juga: Gubernur Anies umumkan PSBB transisi, jumlah kasus baru corona di Jakarta naik lagi
Resor di Kepulauan Seribu dilarang gelar pesta selama pelaksanaan PSBB transisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pantai dan tempat wisata di Kepulauan Seribu akan mulai dibuka kembali pada 13 Juni 2020. Namun pengunjung dan pengelola harus memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Salah satu aturan yang mesti diterapkan adalah pembatasan jumlah pekerja dan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas. Pedoman tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 131 Tahun 2020 yang diteken Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia pada 5 Juni 2020. Baca Juga: Gubernur Anies umumkan PSBB transisi, jumlah kasus baru corona di Jakarta naik lagi