Respon BANI Sovereign atas gugatan Maybank



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Pengawas Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Anita Dewi Anggraeni Kolopaking menyatakan bahwa Perkumpulan BANI atau yang kerap disebut BANI Sovereign adalah BANI yang legal.

"Kita kan jelas, berbadan hukum, bahkan di dalam putusan PN Jaksel itu sudah dijelaskan BANI Mampang yang tidak sah," kata Anita saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (30/3).

Hal tersebut dikatakan Anita yang juga merupakan kuasa hukum BANI Sovereign menanggapi adanya gugatan dari PT Maybank Indonesia Tbk yang menolak diselesaikan sengketa jual beli saham PT Wahana Ottomita Multhiarta (WOM Finance) dengan PT Reliance Capital Management oleh BANI Sovereign.


Sementara putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dimaksud Anita adalah gugatan perkara bernomor 674/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL. Dalm perkara ini BANI Sovereign menggugat BANI lama atau yang sering disebut BANI Mampang, kareba berkantor di Mampang, Jakarta Selatan.

Anita sendiri menilai bahwa Hotman Paris selaku kuasa hukum Maybank tak mengikuti perkembangan, khususnya soal keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

"Kalau dia mempertanyakan kabsahan kami, apakah mereka tak mengikuti perkembangannya selama ini? Seharusnya Hotman Paris mengikuti perkembangan hukumnya bagaimana, kita legal, dan sesuai dengan fakta hukum," jelasnya.

Sementara itu, Hotman Paris, kuasa hukum Maybank menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut merupakan hal terpisah dari gugatannya.

Sebab, ia menyatakan dalam perjanjian antara Maybank dan Reliance disepakati, jika kelak ada sengketa, kedua pihak sepakat menyelesaikannya di BANI Mampang.

"Putusan (PN Jaksel) itu urusan lain, tidak ada urusan. Pokoknya kita, Maybank mengatakan, tidak kenal BANI baru," jelas Hotman kepada Kontan.co.id.

Sekadar informasi, gugatan Maybank sendiri terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor nomor 229/Pdt.G/2018/PB JKT.SEL pada 9 Maret 2018.

Dari berkas gugatan yang didapat Kontan.co.id, Maybank menolak penyelesaian sengketa jual beli saham dengan Reliance diselenggarakan oleh BANI Sovereign. Lantaran tak sesuai dengan perjanjian ke dua pihak.

Lagipula, Maybank menilai adanya konflik kepentingan atas munculnya BANI Sovereign dalam sengketa ini. Dimana salah satu arbiter di BANI Sovereign, yaitu Toni Budidjaja (tergugat 10) merupakan adik kandung Anton Budidjaja (tergugat 9), selaku pimpinan Reliance (tergugat 8)

"Sehingga menjadi terbongkar apa motivasi kenapa tergugat 9, selaku pemimpin dari tergugat 8 memaksakan perkara diadili BANI Sovereign," tulis berkas gugatannya.

Dalam gugatan ini, ada 10 tergugat yang diajukan. Mereka adalah Bani Sovereigm (tergugat 1), Erry Firmansyah (tergugat 2), Arno Gautama Harjono (tergugat 3), Tri Legono Yanuarachmadi (tergugat 4), Anita Dewi Anggraeni Kolopaking (tergugat 5), Bacelius Ruru (tergugat 6), Titi Nurmala Siagian (tergugat 7), PT Reliance Capital Management (tergugat 8), Anton Budidjaja (tergugat 9), dan Tony Budidjaja (tergugat 10).

Sedangkan atas Maybank memohon ganti rugi kepada seluruh tergugat dengan nilai total Rp 2,5 triliun dengan bunga 6% per tahun hingga dibayar lunas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto