Respon Citibank soal kewajiban pindah pusat data



KONTAN.CO.ID - Citibank Indonesia bilang akan berusaha memenuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemindahan pusat data di dalam negeri. Seperti diketahui, OJK menargetkan seluruh bank asing bisa memindahkan pusat data dalam negeri sebelum Oktober 2017. Batara Sianturi, Ketua Umum Perbina (Persatuan Bank Asing Indonesia) bilang terkait aturan ini, bank asing sudah menyerahkan rencana kerja ke OJK. "Kami sudah submit plan ke OJK, saat ini sedang direview," kata Batara, Selasa (5/9). Nantinya pemindahan pusat data bank asing ini akan disesuaikan dengan bisnis masing-masing bank. Selain itu juga aturan ini juga akan disesuaikan dengan ukuran bisnis bank asing. Sebelumnya OJK mendorong bank asing untuk memindahkan pusat data dari luar negeri ke Indonesia. Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) No 11 tentang informasi dan transaksi elektronik. Selain itu hal ini juga sesuai dengan PP No 82 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik bank asing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dessy Rosalina