JAKARTA. Keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel SMS (pesan singkat), mengharuskan 9 provider telekomunikasi untuk membayar kerugian senilai Rp 77 miliar. PT Excelkomindo Pratama Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Telekomunikasi Tbk, PT Bakrie Telecom, dan PT Mobile-8 Telecom Tbk diputuskan bersalah. PT Excelkomindo Pratama Tbk atau PT XL Axiata Tbk (EXCL) diputuskan untuk membayar ganti rugi senilai Rp 25 miliar, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk didenda Rp 18 miliar, PT Bakrie Telecom sebesar Rp 4 miliar, PT Mobile-8 Telecom Tbk sebesar dan PT Telekomunikasi Seluler dihukum Rp 25 miliar. Menanggapi putusan tersebut, Dini Siswarini, Presiden Direktur PT XL Axiata (EXCL) mengaku belum menentukan langkah yang akan diambil. Pasalnya, saat ini pihaknya belum juga mendapatkan salinan dari putusan MA terkait hal itu. Yang jelas, EXCL masih harus mempelajari keptusan tersebut.
Respon EXCL atas putusan MA soal kartel SMS
JAKARTA. Keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel SMS (pesan singkat), mengharuskan 9 provider telekomunikasi untuk membayar kerugian senilai Rp 77 miliar. PT Excelkomindo Pratama Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Telekomunikasi Tbk, PT Bakrie Telecom, dan PT Mobile-8 Telecom Tbk diputuskan bersalah. PT Excelkomindo Pratama Tbk atau PT XL Axiata Tbk (EXCL) diputuskan untuk membayar ganti rugi senilai Rp 25 miliar, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk didenda Rp 18 miliar, PT Bakrie Telecom sebesar Rp 4 miliar, PT Mobile-8 Telecom Tbk sebesar dan PT Telekomunikasi Seluler dihukum Rp 25 miliar. Menanggapi putusan tersebut, Dini Siswarini, Presiden Direktur PT XL Axiata (EXCL) mengaku belum menentukan langkah yang akan diambil. Pasalnya, saat ini pihaknya belum juga mendapatkan salinan dari putusan MA terkait hal itu. Yang jelas, EXCL masih harus mempelajari keptusan tersebut.