KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pelarangan ekspor minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO) dan sejumlah produk turunannya mulai 28 April 2022. Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized palm olein dan Used Cooking Oil yang diundangkan pada Rabu (27/4). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000,00 per liter, terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk UMK.
Respon Industri dan Pengamat atas Kebijakan Larangan Ekspor CPO dan Turunannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pelarangan ekspor minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO) dan sejumlah produk turunannya mulai 28 April 2022. Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized palm olein dan Used Cooking Oil yang diundangkan pada Rabu (27/4). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000,00 per liter, terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk UMK.