KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan menerapkan biaya Merchant Discount Rate (MDR) Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) 0% untuk transaksi hingga Rp 500 ribu kepada merchant usaha mikro. Adapun aturan itu berlaku mulai 1 Desember 2024, yang bertujuan untuk menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah. Menanggapi hal itu, Platform dompet digital PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja sebagai Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) tunduk dan patuh terhadap segala kebijakan yang dicanangkan oleh regulator, termasuk kebijakan baru soal biaya MDR. Chief Executive Officer LinkAja Yogi Rizkian Bahar mengatakan kebijakan itu juga akan berdampak baik bagi UMKM. "Kami melihat kebijakan itu sebagai upaya untuk membantu menumbuhkan industri pembayaran digital ke arah yang lebih baik, sekaligus mendukung pemberdayaan pelaku UMKM di Indonesia," ujarnya kepada Kontan, Kamis (21/11).
Respon LinkAja Terkait MDR QRIS untuk Transaksi hingga Rp 500 Ribu Bebas Biaya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan menerapkan biaya Merchant Discount Rate (MDR) Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) 0% untuk transaksi hingga Rp 500 ribu kepada merchant usaha mikro. Adapun aturan itu berlaku mulai 1 Desember 2024, yang bertujuan untuk menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah. Menanggapi hal itu, Platform dompet digital PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja sebagai Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) tunduk dan patuh terhadap segala kebijakan yang dicanangkan oleh regulator, termasuk kebijakan baru soal biaya MDR. Chief Executive Officer LinkAja Yogi Rizkian Bahar mengatakan kebijakan itu juga akan berdampak baik bagi UMKM. "Kami melihat kebijakan itu sebagai upaya untuk membantu menumbuhkan industri pembayaran digital ke arah yang lebih baik, sekaligus mendukung pemberdayaan pelaku UMKM di Indonesia," ujarnya kepada Kontan, Kamis (21/11).