KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menerangkan langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut Rapat Kerja OJK dengan Komisi XI DPR RI pada 30 Juni 2025. Ismail juga menyampaikan penyusunan POJK tersebut juga akan dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI. "Ketentuan mengenai penguatan ekosistem asuransi kesehatan nantinya akan berlaku secara efektif dengan diterbitkannya POJK tersebut. Dengan demikian, dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan cakupan pengaturan yang lebih menyeluruh," ucapnya dalam keterangan resmi, Kamis (3/7). Sehubungan dengan itu, Ismail menyampaikan ketentuan dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) yang seharusnya efektif berlaku 1 Januari 2026 ditunda dan akan diatur kembali dalam POJK yang akan disusun.
Respon Rapat dengan DPR, OJK akan Susun POJK tentang Ekosistem Asuransi Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menerangkan langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut Rapat Kerja OJK dengan Komisi XI DPR RI pada 30 Juni 2025. Ismail juga menyampaikan penyusunan POJK tersebut juga akan dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI. "Ketentuan mengenai penguatan ekosistem asuransi kesehatan nantinya akan berlaku secara efektif dengan diterbitkannya POJK tersebut. Dengan demikian, dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan cakupan pengaturan yang lebih menyeluruh," ucapnya dalam keterangan resmi, Kamis (3/7). Sehubungan dengan itu, Ismail menyampaikan ketentuan dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) yang seharusnya efektif berlaku 1 Januari 2026 ditunda dan akan diatur kembali dalam POJK yang akan disusun.
TAG: