KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan, saat ini Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, sedang dalam proses revisi. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Indroyono Soesilo, meminta pemerintah agar pengaturan pembayaran dana reboisasi (DR) bagi pelaku usaha kehutanan diubah. Sebab, pengaturan saat ini pembayaran DR dikonversi dalam mata uang dolar AS. Ia menyebut, saat ini pelaku usaha sektor kehutanan khususnya sektor hulu mengalami sejumlah tantangan dampak pandemi covid-19. Diantaranya, beratnya cashflow untuk menjalankan kegiatan operasional, belum optimalnya rantai pasokan hulu, hilir dan diversifikasi usaha. Serta pemasaran hasil hutan, baik ekspor maupun pasar domestik.
Respons APHI atas revisi beleid soal PNBP sektor kehutanan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan, saat ini Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, sedang dalam proses revisi. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Indroyono Soesilo, meminta pemerintah agar pengaturan pembayaran dana reboisasi (DR) bagi pelaku usaha kehutanan diubah. Sebab, pengaturan saat ini pembayaran DR dikonversi dalam mata uang dolar AS. Ia menyebut, saat ini pelaku usaha sektor kehutanan khususnya sektor hulu mengalami sejumlah tantangan dampak pandemi covid-19. Diantaranya, beratnya cashflow untuk menjalankan kegiatan operasional, belum optimalnya rantai pasokan hulu, hilir dan diversifikasi usaha. Serta pemasaran hasil hutan, baik ekspor maupun pasar domestik.