KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Ciputra Development Tbk (CTRA) menilai positif relaksasi yang dikucurkan Pemerintah melalui beleid subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 138/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin. Subsidi bunga dapat diberikan kepada Sesuai Pasal 7 PMK 138/2020. Direktur sekaligus Sekretaris Perseroan Ciputra Development, Tulus Santoso menjabarkan hal ini berpotensi meningkatkan affordability pembelian rumah bagi masyarakat. "Ya pasti kebijakan ini berdampak positif mengingat sebesar 60% pembeli rumah bergantung dengan KPR," ungkapnya saat dihubungi Kontan, Jumat (2/10).
Baca Juga: Ini ketentuan baru subsidi bunga KPR dan kendaraan bermotor Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mensyaratkan adanya subsidi bunga KPR diberikan kepada debitur perbankan atau perusahaan pembiayaan sampai dengan tipe 70. Bagi masyarakat yang sudah mempunyai KPR dengan akad kredit di atas Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar, bisa mengajukan restrukturisasi dari penyalur kredit.