KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investor di pasar saham Indonesia tengah ramai membicarakan rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menarik bea meterai Rp 10.000 untuk setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai. Hal ini sontak membuat para investor ritel khususnya menolak rencana tersebut. Mereka menilai pengenaan bea meterai ini tidak adil dan justru menggerus keuntungan atau malah modal investor sebab investor juga membayar pajak untuk setiap transaksi. Bahkan lebih para lagi kalau nilai pembelian saham di bawah Rp 100.000 harus dikenakan bea meterai Rp 10.000 yang dapat membuat investor berpikir berkali-kali sebelum melakukan transaksi.
- Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyusun peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang Bea Meterai yang baru (UU Nomor 10 Tahun 2020).
- Pengenaan Bea Meterai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat.
- Di samping itu, dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan, dapat diberikan fasilitas pembebasan Bea Meterai.
- DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut.