KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan (WR) sebagai tersangka kasus suap pajak sebesar SDG 625.000. Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Ditjen Pajak. Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data serta mencermati fakta persidangan dalam perkara terdakwa Angin Prayitno Aji (AP) Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Kemenkeu tahun 2016-2019 dan kawan-kawan, serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada sekitar awal November 2021, dengan menetapkan WR.
Respons Ditjen Pajak pasca KPK tetapkan pegawai pajak sebagai tersangka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan (WR) sebagai tersangka kasus suap pajak sebesar SDG 625.000. Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Ditjen Pajak. Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data serta mencermati fakta persidangan dalam perkara terdakwa Angin Prayitno Aji (AP) Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Kemenkeu tahun 2016-2019 dan kawan-kawan, serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada sekitar awal November 2021, dengan menetapkan WR.