Respons Dunia Usaha Terkait Sederet Insentif yang Ditawarkan dalam Proyek IKN



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah menawarkan berbagai insentif bagi investor yang mau berinvestasi pada proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

Beberapa insentif yang dimaksud yaitu berupa tax holiday (penghapusan pajak) dan super tax deduction (pengurangan pajak) dan juga insentif terkait Hak Guna Bangunan (HGB). 

Wakil Ketua Umum Kamar dagang Industri (kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan bahwa sederet insentif yang ditawarkan kepada investor memang mulai dilirik oleh dunia usaha. Terlebih menurutnya pemerintah telah berkomitmen untuk mengoptimalkan investor lokal terlebih dahulu.


"Kemarin saat bapak presiden sosialisasi bersama kadin, Presiden juga menyampaikan kira-kira insentif apa yang dibutuhkan dunia usaha, artinya masih terbuka untuk insentif lain. Dan ini menarik minat investor," terang Sarman pada Kontan.co.id, Senin (24/10). 

Baca Juga: Pemerintah Obral Insentif untuk Pikat Investor Tanamkan Modal di IKN, Ini Kata Ekonom

Terkait dengan ancaman resesi, menurut Sarman ini memang akan menjadi pertimbangan bagi investor untuk berinvestasi dalam proyek IKN. Untuk itu menurutnya pemerintah perlu segera merampungkan aturan turunan UU IKN agar investor mendapatkan kepastian hukum. 

"Misalnya kepastian tentang tata ruang, kemudian status pertanahannya, infrastruktur air, semua harus ada kepastiannya," jelas Sarman. 

Untuk saat ini, Sarman mengatakan, dari hasil pertemuannya antara Kadin dan presiden, sudah banyak dunia usaha yang menaruh komitmen kepada proyek di IKN. Mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, pusat perbelanjaan termasuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). 

Sebelumnya, Kepala Badan Otorita IKN, Bambang Susantono menyampaikan bahwa saat ini pemerintah telah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP), dimana terdapat serangkaian insentif bagi para investor.

Baca Juga: Menteri Investasi Yakin Akan Banyak Investor yang Masuk ke Proyek IKN

Insentif yang disediakan ialah proses perizinan usaha dan izin kerja yang lebih sederhana, serta berbagai insentif fiskal.

Tak hanya itu, Otoritas IKN juga sedang menyiapkan pembentukan badan usaha yang berada di bawah Otorita IKN. Pembentukan Badan Usaha ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan dalam berusaha di Nusantara, dan mengakselerasi transaksi B2B dengan dunia usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli