KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menyempurnakan ketentuan yang mengatur tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI). Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 22/21/PBI/2020 tentang perubahan atas PBI no. 21/14/PBI/2019 terkait DHE dan DPI yang akan berlaku mulai 1 Januari 2021. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal DPP Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Toto Dirgantoro mengatakan pihaknya menyambut baik akan adanya penyempurnaan peraturan tersebut.
Respons Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia terkait aturan baru devisa hasil ekspor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menyempurnakan ketentuan yang mengatur tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI). Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 22/21/PBI/2020 tentang perubahan atas PBI no. 21/14/PBI/2019 terkait DHE dan DPI yang akan berlaku mulai 1 Januari 2021. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal DPP Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Toto Dirgantoro mengatakan pihaknya menyambut baik akan adanya penyempurnaan peraturan tersebut.