JAKARTA. Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menanggapi permohonan para tersangka kasus dugaan makar untuk menghentikan penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ia mempertanyakan bagaimana SP3 bisa diterbitkan. "Tolong jelaskan ke saya bagaimana SP3-nya. Bagaimana SP3? Hukumnya tidak bisa gitu, buktinya kan ada," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/1). Iriawan menanggapi santai aduan Rachmawati Soekarnoputri dan Kivlan Zein ke DPR pada Selasa (10/1). Ia mengatakan, itu merupakan hak para tersangka, dan tidak akan mempengaruhi proses penyidikan. "Buktinya ada, tidak mempengaruhi proses penyidikan. DPR kan mengakomodir rakyatnya, dan akan dikomunikasikan dengan kami," ujarnya.
Respons Kapolda soal permintaan SP3 kasus makar
JAKARTA. Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menanggapi permohonan para tersangka kasus dugaan makar untuk menghentikan penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ia mempertanyakan bagaimana SP3 bisa diterbitkan. "Tolong jelaskan ke saya bagaimana SP3-nya. Bagaimana SP3? Hukumnya tidak bisa gitu, buktinya kan ada," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/1). Iriawan menanggapi santai aduan Rachmawati Soekarnoputri dan Kivlan Zein ke DPR pada Selasa (10/1). Ia mengatakan, itu merupakan hak para tersangka, dan tidak akan mempengaruhi proses penyidikan. "Buktinya ada, tidak mempengaruhi proses penyidikan. DPR kan mengakomodir rakyatnya, dan akan dikomunikasikan dengan kami," ujarnya.