Respons Kapolda soal permintaan SP3 kasus makar



JAKARTA. Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menanggapi permohonan para tersangka kasus dugaan makar untuk menghentikan penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ia mempertanyakan bagaimana SP3 bisa diterbitkan.

"Tolong jelaskan ke saya bagaimana SP3-nya. Bagaimana SP3? Hukumnya tidak bisa gitu, buktinya kan ada," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/1).

Iriawan menanggapi santai aduan Rachmawati Soekarnoputri dan Kivlan Zein ke DPR pada Selasa (10/1). Ia mengatakan, itu merupakan hak para tersangka, dan tidak akan mempengaruhi proses penyidikan. "Buktinya ada, tidak mempengaruhi proses penyidikan. DPR kan mengakomodir rakyatnya, dan akan dikomunikasikan dengan kami," ujarnya.


Iriawan menyebut, pihaknya sudah mengantongi cukup bukti untuk menyeret para tersangka makar ke pengadilan. Apapun elakan tersangka, tidak akan mengalahkan bukti yang dimiliki para penyidikan. Salah satunya terkait aliran dana makar oleh Rachmawati.

Kata Iriawan, keterangan Rachmawati tak dibutuhkan sebab pihaknya sudah memiliki saksi, surat, petunjuk, dan keterangan ahli. "Jadi kami tidak butuh keterangan tersangka. Jadi silakan saja, tidak masalah. Kami punya bukti permulaan dan tetap jalan," ujarnya.

Dari 11 orang yang ditangkap pada 2 Desember 2016, tujuh di antaranya disangka murni akan melakukan upaya makar. Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri.

Hatta Taliwang juga belakangan disangkakan terlibat dalam kasus yang sama. Mereka dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 tentang Makar dan Pemufakatan Jahat.

Dua lainnya, yaitu Jamran dan Rizal Khobar, diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA), dan makar. Keduanya disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP.

Lalu, Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial, disertai dengan makar.

Sementara Ahmad Dhani dalam penangkapan itu ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo. Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa, yakni Pasal 207 KUHP. (Nibras Nada Nailufar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini