KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara pasca Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif (executive order) yang mengumumkan besaran tarif resiprokal. Indonesia akan dikenakan tarif sebesar 32% mulai tanggal 1 Agustus 2025. Trump telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto pada 7 Juli 2025. Dalam surat tersebut, Trump menyampaikan komitmen hubungan erat kedua negara meski AS kini mengalami defisit perdagangan terhadap Indonesia.
Respons Kemenperin Usai Trump Putuskan Kenakan Tarif 32% untuk Produk Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara pasca Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif (executive order) yang mengumumkan besaran tarif resiprokal. Indonesia akan dikenakan tarif sebesar 32% mulai tanggal 1 Agustus 2025. Trump telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto pada 7 Juli 2025. Dalam surat tersebut, Trump menyampaikan komitmen hubungan erat kedua negara meski AS kini mengalami defisit perdagangan terhadap Indonesia.
TAG: