KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak pengaturan pesangon dalam draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja. “KSPI menolak membahas semua RPP turunan dari UU Cipta Kerja karena UU nya sendiri ditolak oleh KSPI,” kata Presiden KSPI, Said Iqbal ketika dikonfirmasi, Senin (11/1). Seperti diketahui, KSPI telah menyerahkan gugatan uji formil dan meteriil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Materi gugatan untuk uji materill mencakup 12 isu, yang meliputi: Upah minimum, pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT), pekerja alih daya (outsoucing), waktu kerja, cuti, PHK, penghapusan sanksi pidana, TKA, jaminan sosial, dan pelaksana penempatan tenaga kerja.
Respons Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terkait RPP Ketenagakerjaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak pengaturan pesangon dalam draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja. “KSPI menolak membahas semua RPP turunan dari UU Cipta Kerja karena UU nya sendiri ditolak oleh KSPI,” kata Presiden KSPI, Said Iqbal ketika dikonfirmasi, Senin (11/1). Seperti diketahui, KSPI telah menyerahkan gugatan uji formil dan meteriil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Materi gugatan untuk uji materill mencakup 12 isu, yang meliputi: Upah minimum, pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT), pekerja alih daya (outsoucing), waktu kerja, cuti, PHK, penghapusan sanksi pidana, TKA, jaminan sosial, dan pelaksana penempatan tenaga kerja.