KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa (13/2/2024) menolak gugatan yang diajukan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara terkait dugaan dinasti politik yang dilakukan oleh Joko Widodo atau Jokowi dan keluarganya. Putusan dalam perkara nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT itu dibacakan oleh Hakim PTUN Jakarta, Joko Setiono, di ruang sidang PTUN Jakarta. Hakim Joko menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak diterima. Dalam penjelasannya, hakim menyebutkan bahwa sengketa tata usaha negara (TUN) merupakan sengketa yang timbul dalam bidang TUN antara individu atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat TUN, baik di pusat maupun di daerah. Oleh karena itu, perkara yang disengketakan dianggap tidak masuk dalam ranah hukum tata usaha negara.
Respons Kuasa Hukum Keluarga Jokowi Pasca PTUN Tolak Gugatan Dinasti Politik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa (13/2/2024) menolak gugatan yang diajukan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara terkait dugaan dinasti politik yang dilakukan oleh Joko Widodo atau Jokowi dan keluarganya. Putusan dalam perkara nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT itu dibacakan oleh Hakim PTUN Jakarta, Joko Setiono, di ruang sidang PTUN Jakarta. Hakim Joko menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak diterima. Dalam penjelasannya, hakim menyebutkan bahwa sengketa tata usaha negara (TUN) merupakan sengketa yang timbul dalam bidang TUN antara individu atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat TUN, baik di pusat maupun di daerah. Oleh karena itu, perkara yang disengketakan dianggap tidak masuk dalam ranah hukum tata usaha negara.