KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022). Sidang kali ini berupa tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi (pembelaan) dari para terdakwa yaitu Master Parulian Tumanggor dari Grup Wilmar, Pierre Togar Sitanggang dari Grup Musim Mas, dan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Dalam sidang tersebut, penuntut umum menolak semua eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum.
Respons Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Minyak Goreng Pasca Pembelaannya Ditolak Jaksa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022). Sidang kali ini berupa tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi (pembelaan) dari para terdakwa yaitu Master Parulian Tumanggor dari Grup Wilmar, Pierre Togar Sitanggang dari Grup Musim Mas, dan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Dalam sidang tersebut, penuntut umum menolak semua eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum.