KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa resmi mematok pengalokasian anggaran Dana Desa 2026 sebesar 58,03% untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) atau Kopdes Merah Putih. Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 dan berlaku sejak diundangkan pada 12 Februari 2026. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Badan Kredit Desa (BKD) Kabupaten Pekalongan menilai adanya kebijakan Menteri Keuangan terkait alokasi anggaran Dana Desa 2026 untuk KDMP sebesar 60% tidak berpengaruh terhadap operasional bisnis. "Kalau di daerah kami, kebijakan itu tidak ada pengaruhnya, karena sampai saat ini unit usaha KDMP belum beroperasional seutuhnya," ucap Direktur Utama LKM BKD Kabupaten Pekalongan Hary Budhi Murdiyanto kepada Kontan, Kamis (19/2/2026).
Respons LKM BKD Kabupaten Pekalongan Soal Alokasi Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa resmi mematok pengalokasian anggaran Dana Desa 2026 sebesar 58,03% untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) atau Kopdes Merah Putih. Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 dan berlaku sejak diundangkan pada 12 Februari 2026. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Badan Kredit Desa (BKD) Kabupaten Pekalongan menilai adanya kebijakan Menteri Keuangan terkait alokasi anggaran Dana Desa 2026 untuk KDMP sebesar 60% tidak berpengaruh terhadap operasional bisnis. "Kalau di daerah kami, kebijakan itu tidak ada pengaruhnya, karena sampai saat ini unit usaha KDMP belum beroperasional seutuhnya," ucap Direktur Utama LKM BKD Kabupaten Pekalongan Hary Budhi Murdiyanto kepada Kontan, Kamis (19/2/2026).
TAG: