Respons Misbakhun Terkait Dugaan Keterlibatan Peredaran Pita Cukai Rokok Ilegal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun membantah keterlibatannya dalam persoalan dugaan peredaran pita cukai rokok ilegal yang disebut terjadi di Jawa Timur.

Nama Misbakhun sebelumnya dikaitkan dengan pemberitaan mengenai dugaan peredaran pita cukai rokok palsu bernilai fantastis di Jawa Timur. Menanggapi hal tersebut, ia menegaskan tidak melakukan seperti yang disebut dalam pemberitaan tersebut.

"Saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam isi siaran kanal tersebut atau dalam berita tersebut," ujar Misbakhun kepada Kontan.co.id, Senin (14/9/2026).


Menurut Misbakhun, kewenangan untuk melakukan investigasi terkait penjualan pita cukai rokok berada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Ia pun telah menghubungi langsung pihak Bea dan Cukai untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.

Baca Juga: Misbakhun Bantah Namanya Terseret Kasus Pita Cukai Rokok Ilegal

Misbakhun mengatakan, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan bahwa tidak terdapat nama dirinya dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok.

"Saya sudah menghubungi langsung pihak Bea dan Cukai soal pita cukai rokok ilegal yang disebut-sebut. Nirwala menyampaikan bahwa tidak ada nama saya dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok," katanya.

Selain Misbakhun, seperit dikutip dari Tribunnews, Senin (14/9/101) nama Adi Harnowo yang disebut sebagai Tenaga Ahli Misbakhun juga dikaitkan dengan persoalan tersebut. Adi membantah keterlibatan itu dan menegaskan bahwa dirinya sudah tidak lagi menjadi Tenaga Ahli Misbakhun sejak Oktober 2024.

Adi juga membantah pernah menghadiri pertemuan di sebuah hotel di Jakarta maupun melakukan transaksi terkait pita cukai, sebagaimana disebut dalam tayangan Tempo melalui kanal YouTube Bocor Alus Politik pada 12 September 2026.

Ia menilai penyebutan namanya dalam persoalan yang dikaitkan dengan Misbakhun berpotensi menimbulkan persepsi keliru karena hubungan profesional tersebut telah berakhir sejak Oktober 2024.

Baca Juga: Teknologi Baru Bea Cukai Segera Diterapkan, Pita Cukai Rokok Bisa Dilacak via HP

Karena itu, Adi meminta setiap pemberitaan yang menyebut namanya disusun berdasarkan fakta dan melalui proses verifikasi yang jelas. 

Menurut dia, pengaitan tanpa dasar fakta dapat merugikan reputasinya dan membentuk opini negatif, termasuk berpotensi digunakan untuk mendelegitimasi pihak tertentu secara politik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News