KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa tidak ada penundaan kebijakan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan kebijakan yang diambil oleh sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) bukan penundaan, melainkan pemberian insentif fiskal berupa keringanan atau pengurangan terhadap opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Menanggapi adanya keringanan tersebut, PT Mandiri Utama Finance (MUF) menyambut positif. Head of Corporate Secretary & Legal MUF Elisabeth Lidya Sirait mengatakan hal itu dapat memberikan dampak positif bagi industri pembiayaan kendaraan dengan meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh konsumen. "Dengan demikian, dapat meningkatkan minat masyarakat untuk membeli kendaraan baru maupun bekas, yang pada akhirnya akan mendorong penyaluran pembiayaan kendaraan," ujarnya kepada Kontan, Jumat (17/1).
Respons MUF Terkait Pemberian Insentif Opsen Pajak Kendaraan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa tidak ada penundaan kebijakan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan kebijakan yang diambil oleh sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) bukan penundaan, melainkan pemberian insentif fiskal berupa keringanan atau pengurangan terhadap opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Menanggapi adanya keringanan tersebut, PT Mandiri Utama Finance (MUF) menyambut positif. Head of Corporate Secretary & Legal MUF Elisabeth Lidya Sirait mengatakan hal itu dapat memberikan dampak positif bagi industri pembiayaan kendaraan dengan meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh konsumen. "Dengan demikian, dapat meningkatkan minat masyarakat untuk membeli kendaraan baru maupun bekas, yang pada akhirnya akan mendorong penyaluran pembiayaan kendaraan," ujarnya kepada Kontan, Jumat (17/1).