KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan sedang difinalisasi. Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut dukungan perkembangan kebijakan di sektor ketenagakerjaan berpotensi memberikan pendalaman atau penambahan kepesertaan dana pensiun. Sebab, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan salah satu poin aturan yang akan tertuang adalah menambah cakupan jaminan ketenagakerjaan melalui jaminan pesangon. Hal itu termasuk dalam ekosistem program pensiun. "Namun, pengaturannya lebih lanjut akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (7/9).
Baca Juga: BSI Genjot Pembiayaan ke Sektor Usaha BUMN Lebih lanjut, Ogi tak memungkiri bahwa terdapat dinamika dalam penyelenggaraan dana pensiun. Meski demikian, dia mengatakan kondisi itu bukan berarti membuat keberlanjutan industri dana pensiun menjadi persoalan. Menurutnya, pekerjaan rumah ke depan justru memperdalam industri melalui perluasan kepesertaan. Dengan demikian, dana pensiun dapat makin optimal menjadi solusi finansial bagi masyarakat pada masa purnabakti dan membantu memutus rantai
sandwich generation. "Oleh karena itu, OJK terus mendorong inovasi program yang dapat menjangkau pekerja informal, UMKM, generasi muda, dan kelompok masyarakat lainnya. Khususnya, melalui digitalisasi," tuturnya. Ogi menjelaskan fokus dana pensiun untuk menggaet peserta lebih banyak juga diupayakan melalui penyelenggaraan Bulan Dana Pensiun 2026 yang dicanangkan pada 6 September 2026. Ogi mengatakan makin besar dan sehatnya dana pensiun juga memperkuat perannya sebagai investor institusional dan sumber pembiayaan jangka panjang. Dengan demikian, turut mendukung pendalaman pasar keuangan dan pembiayaan sektor produktif. Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga turut menyoroti adanya perluasan cakupan jaminan ketenagakerjaan di rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan. Presiden KSPI sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Said Iqbal menilai skema jaminan pesangon diperlukan untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi ketika perusahaan tutup, memindahkan kegiatan usaha ke luar negeri, meninggalkan pabrik, mengalami kebangkrutan, atau tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pekerja. Dia bilang sumber pembiayaan jaminan pesangon tentu perlu diatur secara tegas dalam regulasi. KSPI juga menilai pekerja tidak boleh dibebani dengan pembiayaan jaminan tersebut. Menurutnya, kontribusi untuk skema itu perlu berasal dari pemberi kerja dan/atau pemerintah.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pemerintah bersama DPR masih menyelesaikan penyusunan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Adapun pembahasan regulasi tersebut ditargetkan rampung pada akhir Oktober 2026. Sebagai informasi, data OJK mencatat, total aset dana pensiun tumbuh sebesar 6,70%
Year on Year (YoY), dengan nilai mencapai Rp 1.699,99 triliun per Juli 2026. Adapun total jumlah peserta program dana pensiun wajib sebanyak 25,25 juta orang, sedangkan program pensiun sukarela sebanyak 5,42 juta orang per Juli 2026.
Baca Juga: Kepemilikan Saham Direksi CIMB Niaga Naik, Ini Rinciannya Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News